Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang No. 7 Tahun 2015

Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tujuan ditetapkan Peraturan Daerah ini adalah sebagai pedoman pengaturan dan penegakan ketertiban umum di Kabupaten Sampang; Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. Tertib jalan dan angkutan jalan; b. Tertib jalur hijau, taman dan tempat umum; c. Tertib lingkungan; d. Tertib tempat dan usaha tertentu; e. Tertib bangunan; f. Tertib sosial; g. Tertib tempat hiburan dan keramaian; h. Tertib peran serta masyarakat dan i. Pembinaan, pengendalian dan pengawasan serta memuat tentang sanksi administrasi; ketentuan penyidikan; Ketentuan Pidana;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
02 November 2015
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 2135 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan