Tujuan ditetapkan Peraturan Daerah ini adalah sebagai pedoman pengaturan dan penegakan ketertiban umum di Kabupaten Sampang; Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. Tertib jalan dan angkutan jalan; b. Tertib jalur hijau, taman dan tempat umum; c. Tertib lingkungan; d. Tertib tempat dan usaha tertentu; e. Tertib bangunan; f. Tertib sosial; g. Tertib tempat hiburan dan keramaian; h. Tertib peran serta masyarakat dan i. Pembinaan, pengendalian dan pengawasan serta memuat tentang sanksi administrasi; ketentuan penyidikan; Ketentuan Pidana;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat