Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang No. 06 Tahun 2015

IZIN GANGGUAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut: Bab I Ketentuan Umum Bab II Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup Bab III Kriteria Gangguan Bab IV Kewenangan Pemberian Izin Bab V Perizinan Bab VI Hak dan Kewajiban Bab VII Retribusi Bab VIII Peran Serta Masyarakat Bab IX Pembinaan dan Pengawasan Bab X Sanksi Administratif Bab XI Ketentuan Peralihan Bab XII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang Nomor 06 Tahun 2015 tentang IZIN GANGGUAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang Panjang
Nomor
06
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Padang Panjang
Tanggal Penetapan
23 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2015
Tanggal Berlaku
23 Desember 2015
Sumber
LD 2015 NO. 6, LL SETDA KOTA PADANG PANJANG : 13 HLM
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang Panjang
Bidang
Halaman ini telah diakses 448 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan