Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 6 Tahun 2015

Izin Usaha Jasa Konstruksi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Izin usaha Jasa Konstruksi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur Asas dan Tujuan. Diatur pula Usaha Jasa Konstruksi yang mengatur Jenis Usaha, Bentuk Usaha dan Bidang Usaha serta Klasifikasi dan Kualifikasi. Izin Usaha Jasa Konstruksi yang mengatur tentang Prinsip Umum Pemberian IUJK, Kewenangan. Srlain itu, diatur pula mengenai Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Persyaratan IUJK, Permohonan Izin Baru, Perpanjangan Izin, Perubahan Data, Penutupan Izin dan Tata Cara Tanda Daftar Usaha Orang-Perseorangan, Masa Berlaku Iujk Dan Wilayah Operasi, Hak dan Kewajiban Pemegang IUJK, Laporan, Pengawasan Dan Pemberdayaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Lain–Lain, Ketentuan Peralihan dan terakhir Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wakatobi
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Wangi-Wangi
Tanggal Penetapan
01 April 2015
Tanggal Pengundangan
01 April 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD. 2015/ NO. 6
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wakatobi
Bidang
Halaman ini telah diakses 455 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan