Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ogan Ilir
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (2) PP No.6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan Pasal 9 Permendagri No.40 tentang pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja, perlu diadakan perubahan. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir No.4 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja tidak sesuai lagi dengan ketentuan yang berlaku.
Dasar Hukum: UU No. 8 tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 UU No. sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2010; Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010; Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2010; Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011; Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 20 Tahun 2007.
Dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 4 tahun 2005.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah ketentuan Bab I Pasal I; Diantara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan pasal baru yaitu Pasal 1a; Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 diubah; Pasal 4 hurup F diubah dan ditambah huruf G dan H; Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan pasal baru yaitu Pasal 4a; Pasal 5, 6 diubah; Pasal 7 ditambah satu hurup yaitu hurup H; Ketentuan Bagian Ketiga, Keempat, Kelima Pasal 8, 9, 10, 11, 12 dan Pasal 13 diubah; Bab V pasal 17, diubah; dan Bab V pasal 18, diubah.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak No. 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya menegakan Peraturan Daerah dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan-ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Landak, keberadaan dan peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berwibawa dan mempunyai kemampuan dalam menghadapi perkembangan dan permasalahan perlu adanya pedoman yang jelas
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 1999, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 167 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2008, . Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 15 Tahun 2008,
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak, 12 Bab dalam 28 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman Peraturan, 3 Halaman Penjelasan, dan 3 Halaman Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo Nomor 7 Tahun 2013
Badan Layanan UmumKepegawaian, Aparatur NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Prov. Gorontalo No. 03 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PROVINSI GORONTALO
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2013/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk karena dibutuhkan organisasi perangkat daerah yang disusun dengan memperhatikan aspek koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi serta komunikasi kelembagaan antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyelenggarakan urusan bidang kesehatan sebagai salah satu urusan pemerintahan daerah yang bersifat wajib.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1045/MENKES/PER/XI/2006.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas, dan fungsi, susunan organisasi, bidang tugas unsur organisasi, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2013.
Terdiri dari 16 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengantisipasi perkembangan dan dinamika kegiatan masyarakat seirama dengan tuntutan era globalisasi dan otonomi daerah, maka kondisi ketentraman dan ketertiban umum daerah yang kondusif merupakan suatu kebutuhan mendasar bagi seluruh masyarakat untuk meningkatkan mutu kehidupannya; bahwa dalam rangka mengoptimalkan kinerja Satuan Polisi Pamong Praja perlu dibangun kelembagaan Satuan Polisi Pamong Praja yang mampu mendukung terwujudnya komisi daerah yang tenteram, tertib dan teratur; bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satua Polisi Pamong Praja serta berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe membentuk Lembaga lain sebagai bagian dari Perangkat Daerah Kabupaten Konawe untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Peraturan Perundang-Undangan dan tugas Pemerintahan Umum lainnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Konawe.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah di ubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 nomor 126, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4438); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 5234); Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 1988 tentang koordinasi kegiatan instansi vertikal di daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3373); Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263); Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari Menjadi Kabupaten Konawe Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 103); Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4482); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Organisasi dan tata kerja satuan polisi pamong praja, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan umum;
2. Pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi;
3. Wewenang, hak dan kewajiban;
4. Susunan organisasi;
5. Kelompok jabatan fungsional;
6. Eselon;
7. Pengangkatan dan pemberhentian;
8. Tata kerja;
9. Ketentuan lain-lain;
10. Ketentuan peralihan;
11. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2013.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam Jabatan Struktural
ABSTRAK:
bahwa pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai negeri sipil daerah dalam jabatan struktural, dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat-syarat objektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama dan golongan; bahwa pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai negeri sipil daerah dalam jabatan struktural, mempunyai peranan penting dan strategis dalam rangka menjamin keberhasilan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat sehingga
pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan demi menjamin kualitas, objektivitas dan transparansi kebijakan dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksu dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam Jabatan Struktural.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun
2008 ; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2012;
Peraturan daerah ini memuat tentang ketentuan umum, jabatan struktural dan eselon, pengangkatan pemindahan dan pemberhentian pegawai negeri sipil daerah dalam dan dari jabatan struktural, penilaian dan pertimbangan pengangkatan dalam jabatan struktural, standar kompetensi manajerial, pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2013.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 06 Tahun 2013
DINAS DAERAH - PERUBAHAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Kepala daerah perlu dibantu oleh Perangkat Daerah yang dapat rnenyelenggarakan seluruh urusan Pemerintah Daerah. Dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Kabupaten Kutai Timur secara efektif dan efisien, perlu penataan kembali Perangkat Daerah. Dengan berkembangnya wilayah dan pertumbuhan penduduk di Kabupaten Kutai Timur, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Timur dianggap sudah tidak sesuai lagi.
UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.57 Tahun 2007; Permendagri No.53 Tahun 2011; Perda Kutai Timur No.6 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum organisasi dan tata kerja dinas daerah; pembentukan; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Timur; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Kutai Timur; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kutai Timur; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Dinas Koperasi; UKM dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Kutai Timur; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Timur; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kutai Timur; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Dinas Kehutanan Kabupaten Kutai Timur; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kutai Timur; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Dinas Pemuda, Olah raga dan Pariwisata Kabupaten Kutai Timur; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Timur; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Dinas Kesejahteraan Sosial Kabupaten Kutai Timur; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kutai Timur; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Dinas Tata Ruang Kabupaten Kutai Timur; Tata Kerja; Unit Pelaksana Teknis Daerah; kelompok jabatan fungsional; eselon pejabat dinas daerah; ketentuan peralihan; serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda Kutai Timur No.2 Tahun 2009 dicabut dan tidak berlaku lagi
Peraturan Bupati tentang rincian tugas pokok dan fungsi Dinas Daerah dalam Perda ini
41 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 6 Tahun 2013
ORGAN DAN KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN REJANG LEBONG
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2014 Nomor 87
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten rejang Lebong
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Rejang Lebong dalam pelayanan kepada masyarakat, perlu adanya pengaturan Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Rejang Lebong.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 6 Tahun 2005 tentang Kepengurusan dan Pedoman Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Rejang Lebong dipandang tidak sesuai lagi dengan kondisi dan situasi saat ini, sehingga perlu diganti untuk disesuaikan.
Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 28 Tahun 1959, UU No. 5 tahun 1962, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Rejang Lebong Nomor 16 Tahun 1986.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum. Dimuat tentang ketentuan umum, organ PDAM, pegawai, penggolongan dan bentuk organisasi, tarif, dana pensiun, asosiasi, pembinaan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat