PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL - KABUPATEN LANDAK
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2013/NO.8, TLD NO.8, LL KAB. LANDAK: 15 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak
ABSTRAK: |
- bahwa dalam upaya menegakan Peraturan Daerah dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan-ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Landak, keberadaan dan peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berwibawa dan mempunyai kemampuan dalam menghadapi perkembangan dan permasalahan perlu adanya pedoman yang jelas
- Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 1999, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 167 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2008, . Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 15 Tahun 2008,
- Dalam Peraturan ini diatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak, 12 Bab dalam 28 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 9 Halaman Peraturan, 3 Halaman Penjelasan, dan 3 Halaman Lampiran
|