Peraturan daerah ini memuat tentang ketentuan umum, jabatan struktural dan eselon, pengangkatan pemindahan dan pemberhentian pegawai negeri sipil daerah dalam dan dari jabatan struktural, penilaian dan pertimbangan pengangkatan dalam jabatan struktural, standar kompetensi manajerial, pengawasan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat