Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah secara Elektronik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kepatuhan pemenuhan
kewajiban perpajakan daerah bagi wajib pajak untuk
menghitung, memperhitungkan, membayar, dan
melaporkan sendiri pajak yang terutang dengan
menggunakan surat pemberitahuan pajak daerah (self
assesment), perlu adanya sistem pelaporan data transaksi
usaha wajib pajak daerah dengan memanfaatkan teknologi
informasi; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan
Wali Kota Salatiga Nomor 27 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha
Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik, dipandang sudah
tidak memenuhi kebutuhan hukum sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali kota tentang Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data
Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik
Bab III Hak dan Kewajiban
Bab IV Larangan dan Sanksi Administratif
Bab V Pembinaan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2023.
Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 27 Tahun 2017 dicabut.
Petunjuk Teknis - Pelaksanaan - Dekonsentrasi - Bidang Perdagangan - Tahun 2023
2023
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 3, BN.2023/No.5, http://jdih.kemendag.go.id/: 3 hlm.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Tahun 2023
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 3 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2023 adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Permen Perdagangan Nomor 02 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi di Bidang Perdagangan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023, maka perlu menetapkan Permen Perdagangan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2023.
Dasar Hukum Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 3 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2023 diantaranya adalah Pasal 17 ayat (3) UUD NRI 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2008 No. 166, Tambahan Lembaran Negara RI No. 4916); Perpres No. 11 Tahun 2022 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara RI Tahun 2022 No. 19); Permen Perdagangan No. 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara RI Tahun 2022 No. 174); dan Permen Perdagangan No. 02 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi di Bidang Perdagangan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara RI Tahun 2023 No. 4).
Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 3 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2023 merupakan acuan bagi Pelaksana Dekonsentrasi dalam melaksanakan kegiatan yang didanai oleh Dana Dekonsentrasi bidang perdagangan tahun anggaran 2023, Permen a quo mengatur mengenai bagaimana teknis pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi di bidang perdagangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2023.
3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Unit Pelaksana Teknis Sekolah Menengah Pertama Negeri pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Medan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Wali Kota Medan Nomor 97 Tahun 2022 tentang
Kedudukan Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan WaliKota tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Sekolah Menengah Pertama Negeri Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Drt Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pernerintah Nomor 47 Tahun 202, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nornor 6 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Medan Nomor 97 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Pembentukan,Kedudukan,Tugas,Fungsidan
Susunan Organisasi, Uraian Tuga, Tata Kerja, Ketentuanpenutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Peraturan Wali Kota Medan Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Unit Pelaksanaan Teknis Sekolah Menengah Pertama Negeri Pada Dinas Pendidikan Kata Medan (Berita Daerah Kata Medan Tahun 2018 Nomor 21), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif
ABSTRAK:
bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia
ditentukan oleh tumbuh kembang anak selama periode
usia dini, yaitu sejak janin sampai usia 6 (enam) tahun
pertama kehidupan, yang terlihat dari peningkatan derajat
kesehatan dan status gizi, kecerdasan, keceriaan,
pematangan emosional, spiritual, perlindungan hukum,
dan kesejahteraan anak; bahwa untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh
kembang anak usia dini secara optimal sesuai dengan usia
dan tahap perkembangan, diperlukan upaya peningkatan
kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan,
kesejahteraan, dan rangsangan pendidikan yang
dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh,
terintregasi, dan berkesinambungan; bahwa dalam rangka menyelenggarakan pelayanan anak
usia dini secara terintegrasi dan selaras menuju
terwujudnya anak Indonesia yang sehat, cerdas, ceria,
berahklak mulia, dan berkarakter sebagai generasi masa
depan yang berkualitas dan kompetitif, perlu menyusun
kebijakan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah
dalam penyelenggaraan pengembangan anak usia dini
holistik integratif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pengembangan
Anak Usia Dini Holistik Integratif;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Prinsip-Prinsip dan Bentuk Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif
Bab III Arah Kebijakan
Bab IV Strategi, Sasaran dan Penyelenggaraan
Bab V Gugus Tugas
Bab VI Rencana Aksi Daerah Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif
Bab VII Peran Serta Masyarakat
Bab VIII Monitoring Evaluasi dan Pelaporan
Bab IX Pembiayaan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2023.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Konvergensi Pencegahan dan Penanggulangan Gizi Buruk dan Stunting
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, mengamanatkan: dalam keadaan prevalensi gizi buruk dan stunting yang tinggi secara langsung dapat menghambat upaya peningkatan status kesehatan masyarakat dan menghambat terwujudnya sumber daya manusia yang sehat, cerdas dan produktif dalam mendukung Pembangunan Nasioanl, maka perlu segera diatur dan ditetapkan regulasi daerah tentang konvergensi pencegahan dan penanggulangan gizi buruk dan stunting: bahwa masalah gizi buruk dan stunting kronis yang disebabkan kurangnya asupan gizi dalam jangka lama dapat mengakibatkan gangguan pertumbuhan fisik dan jaringan otak pada anak serta berimplikasi kurangnya kecerdasan kualitas sumber daya manusia, maka untuk mengantisipasinya perlu segera dilakukan Konvergensi Pencegahan dan Penanggulangan Gizi Buruk Stunting: bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Konvergensi Pencegahan dan Penanggulangan Gizi Buruk dan Stunting
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 17 Tahun 2015; PP No. 122 Tahun 2015; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 86 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 185 Tahun 2014; Perpres No. 83 Tahun 2017; Perpres No. 22 Tahun 2009; Perpres No. 72Tahun 2021; Permendagri No. 19 Tahun 2022; Permenkes No. 23 Tahun 2012; Permenkes No. 39 Tahun 2012; Permenkes No. 65 Tahun 2013; Permenkes No. 3 Tahun 2014; Permenkes No. 25 Tahun 2014; Permenkes No. 28 Tahun 2014; Permenkes No. 41 Tahun 2014;Permenkes No. 66 Tahun 2014; Permentan No. 17 Tahun 2015; Permenkes No. 21 Tahun 2015; Permenkes No. 74 Tahun 2015; PermenPUPR No. 19 Tahun 2016; Permenkes No. 39 Tahun 2016; Permenkes No. 43 Tahun 2016; Permenkes No. 51 Tahun 2016; PermenPPN No. 1 Tahun 2018; PermenDesDTT No. 11 Tahun 2019; Permensos No. 20 Tahun 2019;Permenkes No. 29 Tahun 2019; Permenkeu No. 61 Tahun 2019; Permenkes No. 2 Tahun 2020; Peraturan BKKBN No. 185 Tahun 2014; Keputusan Kepala Badan Ketahanan Pangan No. 84 Tahun 2019; Keputusan Kepala Badan Ketahanan Pangan No. 83 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum mengenai pencegahan dan penaggulangan gizi buruk dan stunting, batasan-batasan defenisi, maksud dan tujuan, azas, prinsip dan pilar, strategi pendekatan yang digunakan, proritas sasaran wilayah intervensi, indikator kinerja, peran serta, penelitan dan pengembangan, pengendalian dan evaluasi, pembinaan, tim percepatan konvergensi pencegahan dan penanggulangan stunting, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2023.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
ABSTRAK:
bahwa luas ruang terbuka hijau cenderung berkurang sebagai akibat alih fungsi lahan menjadi Kawasan perdagangan, pemukiman, industri, jaringan transportasi serta sarana prasarana fisik lainnya, sehingga perlu adanya peraturan yang mengatur proporsi dan sebaran ruang terbuka hijau secara proporsional;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kota;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1996 tentang Pedoman Perubahan Pemanfaatan Lahan Perkotaan; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan; 12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau;
Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2017-2037;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Ruang lingkup pengelolaan RTH dalam Peraturan Daerah ini meliputi seluruh RTH yang berada di dalam wilayah Kabupaten. Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud adalah wilayah Kabupaten yang sudah ditetapkandalam dokumen perencanaan penataan ruang daerahkabupaten.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk karena hak-hak dasar tenaga kerja/buruh serta kesempatan perlakuan yang sama harus dilakukan secara terencana, terstruktur dan terpadu guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kabupaten pohuwato, serta dalam pelaksanaan pembangunan di daerah, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting, sehingga diperlukan pembangunan ketenagakerjaan yangd apat meningkatkan kualitas tenaga kerja dan berperan dalam meningkatkan kualitas tenaga kerja dan berperan dalam pembangunan daerah serta untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 6 Tahun 2003, UU No 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020, UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020, UU No 2016, UU No 11 Tahun 2020, PP No 35 Tahun 2021, PP No 36 Tahun 2021, Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan termasuk didalamnya mengatur tentang
ketentuan umum, asas dan tujuan, arah kebijakan, pelatihan dan pemagangan kerja, pelatihan dan pemagangan kerja, penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, hubungan kerja, perlindungan, pengupahan dan jaminan sosial, fasilitas kerja, hubungan industrial, sistem informasi ketenagakerjaan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2023.
Terdiri dari 40 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa pembangunan pendidikan nasional di daerah
merupakan upaya terencana, terarah dan
berkesinambungan dalam meningkatkan kapasitas daerah
untuk mewujudkan sumber daya manusia yang
berkualitas, beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, beretos kerja tinggi,
demokratis dan bertanggungjawab sesuai dengan fungsi
dan tujuan pendidikan nasional; bahwa penyelenggaraan pendidikan di daerah harus dapat
menjamin kepastian setiap warga masyarakat memperoleh
layanan prima pendidikan yang berkualitas dan tersedia
merata, terjangkau, setara, sesuai kebutuhan serta berdaya
saing untuk menghadapi tantangan dan tuntutan
perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global; bahwa dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, penyelenggaraan pendidikan nasional di daerah
merupakan urusan wajib yang menjadi tanggungjawab dan
kewenangan pemerintah daerah, maka perlu pengaturan
untuk memberikan jaminan kepastian hukum
penyelenggaraan pendidikan bagi setiap warga masyarakat
tanpa diskriminasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Batang;
Pasal 18 ayat (6), dan Pasal 31 Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; ndang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang dasar, fungsi dan prinsip penyelenggaraan pendidikan di daerah, jalur, jenjang dan jenis pendidikan, pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di daerah, pendirian, perubahan, penggabungan dan penutupan satuan pendidikan, kurikulum, bahasa pengantar pendidikan, hak dan kewajiban, pendidik dan tenaga kependidikan, penyediaan sarana dan prasarana, evaluasi, akreditasi dan sertifikasi, standar pelayanan minimal pendidikan daerah, pendanaan pendidikan, pengelolaan data dan informasi pendidikan, penjaminan, pembinaan dan pengawasan pendidikan, kerja sama dan kemitraan pendidikan, peran serta masyarakat, sanksi administratif, sanksi pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2013.
66 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanggamus Nomor 3 Tahun 2023
TATA CARA PENGALOKASIAN ANGGARAN DANA KAMPUNG TAHUN 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN ANGGARAN DANA KAMPUNG TAHUN 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (7)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerin tah Nomor 11 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang
nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan peraturan bupati tulang bawang tentang Tata Cara Pengalokasian Anggaran Dana Kampung Tahun 2023
UU No. 2 Tahun 1997, UU No. 6 Tahun 2014 , UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No.114 Tahun 2014, Permenkeu No. 199/PMK.07/2017 , Permendagri No. 20 Tahun 2018 , PermenPDTT No.8 Tahun 2022 , Permenkeu No.201/PMK.07/2022 , PERDA No. 3 Tahun 2022 ,
Peraturan Bupati Tulang Bawang Tentang Tata Cara
Pengalokasian Anggaran Dana Kampung Tahun 2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2023.
Halaman 17
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat