Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 3 Tahun 2023

Konvergensi Pencegahan dan Penanggulangan Gizi Buruk dan Stunting

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum mengenai pencegahan dan penaggulangan gizi buruk dan stunting, batasan-batasan defenisi, maksud dan tujuan, azas, prinsip dan pilar, strategi pendekatan yang digunakan, proritas sasaran wilayah intervensi, indikator kinerja, peran serta, penelitan dan pengembangan, pengendalian dan evaluasi, pembinaan, tim percepatan konvergensi pencegahan dan penanggulangan stunting, dan pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 3 Tahun 2023 tentang Konvergensi Pencegahan dan Penanggulangan Gizi Buruk dan Stunting
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Halmahera Barat
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jailolo
Tanggal Penetapan
03 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2023
Tanggal Berlaku
03 Januari 2023
Sumber
BD.2023/No 3, LL 21 HLM
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 140 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan