Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum mengenai pencegahan dan penaggulangan gizi buruk dan stunting, batasan-batasan defenisi, maksud dan tujuan, azas, prinsip dan pilar, strategi pendekatan yang digunakan, proritas sasaran wilayah intervensi, indikator kinerja, peran serta, penelitan dan pengembangan, pengendalian dan evaluasi, pembinaan, tim percepatan konvergensi pencegahan dan penanggulangan stunting, dan pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat