Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Prinsip-Prinsip dan Bentuk Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif Bab III Arah Kebijakan Bab IV Strategi, Sasaran dan Penyelenggaraan Bab V Gugus Tugas Bab VI Rencana Aksi Daerah Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif Bab VII Peran Serta Masyarakat Bab VIII Monitoring Evaluasi dan Pelaporan Bab IX Pembiayaan Bab X Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat