Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, arah kebijakan, pelatihan dan pemagangan kerja, pelatihan dan pemagangan kerja, penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, hubungan kerja, perlindungan, pengupahan dan jaminan sosial, fasilitas kerja, hubungan industrial, sistem informasi ketenagakerjaan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat