Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
Kabupaten Magelang mempunyai potensi alam, flora dan fauna serta peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, seni dan budaya yang perlu dikembangkan menjadi potensi pariwisata Daerah untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaran usaha pariwisata di Kabupaten Magelang;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2018.
36 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 9 Tahun 2018
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN 2018 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka pemanfaatan barang/aset daerah guna meningkatkan daya guna dan hasil guna
barang/aset daerah untuk kepentingan daerah sesuai tugas dan fungsinya, telah diatur ketentuan mengenai Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dalam Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2011;
- bahwa sehubungan optimalisasi pemanfaatan barang/aset daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Pemerintah Daerah serta guna penyesuaian besaran tarif retribusi dengan kondisi dan perkembangan saat ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2011, perlu ditinjau kembali;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2011.
Perda ini mengatur tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dengan perubahan sebagai berikut:
1. Diantara angka 10 dan angka 11 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka baru yakni angka 10.a, dan diantara angka 11 dan angka 12 disisipkan 1 (satu) angka baru yakni angka 11.a, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Dharmasraya.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Dharmasraya.
4. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi daerah sesuai dengan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku.
5. Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu
yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi
atau Badan.
6. Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan
usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana
pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan
usaha lainnya.
7. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang,
fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
8. Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip
komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
9. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin pemakaian kekayaan daerah, yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
10. Kekayaan Daerah adalah Kekayaan milik Daerah berupa tanah, bangunan, ruangan atau gedung untuk
pertemuan/pesta, kendaraan bermotor, alat-alat berat dan sejenisnya dan atau barang/milik Daerah lainnya yang merupakan Aset Daerah.
10.a. Laboratorium Lingkungan adalah laboratorium yang mempunyai sertifikasi akreditasi laboratorium
pengujian parameter lingkungan dan mempunyai identitas registrasi.
11. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi.
11.a. Objek Retribusi adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menggunakan/
memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal dengan menganut
prinsip komersial.
12. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib Retribusi
untuk memanfaatkan fasilitas jasa tertentu dari Pemerintah Daerah.
13. Surat Ketetapan Retribusi Daerah adalah yang selanjutnya disingkat dengan SKRD adalah surat
ketetapan yang menentukan besarnya pokok retribusi.
14. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat dengan
SKRDKBT adalah surat ketetapan yang menentukan tambahan atas jumlah yang telah ditetapkan.
15. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat dengan SKRDLB adalah surat
ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit
retribusi lebih besar dari pada jumlah retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
16. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat dengan STRD adalah surat untuk
melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
17. Surat Keputusan Keberatan, adalah Surat Keputusan atas keberatan terhadap SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB yang diajukan oleh Wajib Retribusi.
18. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau
keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan untuk tujuan lain
dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi Daerah.
19. Penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi adalah
serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik
Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut
penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti
yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana
dibidang retribusi Daerah yang terjadi serta
menemukan tersangkanya. 2. Ketentuan ayat (2) Pasal 2 huruf e dihapus, huruf a
sampai dengan huruf d dan huruf g diubah serta
ditambahkan 3 (tiga) huruf baru yakni huruf h, huruf i
dan huruf j, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 2
(1) Dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan daerah
dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas
Pemakaian Kekayaan Milik Daerah.
(2) Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri dari :
a. rumah negara :
1. rumah Negara Golongan I;
2. rumah Negara Golongan II; dan
3. rumah Negara golongan III;
b. gedung Pertemuan :
1. Auditorium Dharmasraya
2. Gedung Pertemuan Umum di Kecamatan
c. alat-alat berat dan peralatan mesin lainnya;
d. kendaraan dinas operasional khusus:
1. roda 3 (tiga);
2. roda 4 (empat);
6
3. roda 6 (enam);
e. dihapus;
f. mess pemerintah daerah;
g. tanah milik Pemerintah Daerah;
h. gedung Olah Raga Dharmasraya;
i. alat-alat laboratorium lingkungan;
j. Pemakaian jasa laboratorium pengendalian
dampak lingkungan pengujian parameter
kualitas lingkungan. 3. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga Pasal 9 berbunyi
sebagai berikut :
Pasal 9
(1) Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan
berdasarkan jenis kekayaan daerah yang
digunakan/dipakai.
(2) Tarif Retribusi untuk pemakaian kekayaan Daerah
yang termasuk alat-alat berat dan peralatan mesin
lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf c tidak termasuk biaya operator dan biaya
Bahan Bakar Minyak
(3) Tarif Retribusi untuk Pemakaian Kekayaan Daerah
yang termasuk Kendaraan dinas Operasional
Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf d tidak termasuk biaya sopir, biaya Bahan
Bakar Minyak dan biaya oli.
(4) Besarnya biaya sopir dan operator sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan
dalam perjanjian/kesepakatan.
(5) Tarif Retribusi untuk pemakaian kekayaan Daerah
yang terdapat pada Gedung Olah Raga
Dharmasraya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) huruf i tidak termasuk biaya listrik.
(6) Dikecualikan dari tidak termasuk biaya listrik
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah
Pemakaian Ruang Komersial yang terdapat pada
Gedung Olah Raga Dharmasraya.
(7) Besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (6) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2018.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA NOMOR 8 TAHUN 2011
PERATURAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA NOMOR 9 TAHUN 2018
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2018 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
Peneglolaan Perusahaan Daerah Air Minum dalam Daerah Kabupaten Pulau Taliabu secara Kelembagaan diawali ditetapkannya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor: 109/KPTS/CK/XI/1980 tentang Pembentukan Badan Pengelolaan Air Minum (BPAM) Kabupaten Maluku Utara, kemudian pengelolaan sarana dan prasarana yang telah beroperasi dan siap dikembangkan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Utara selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Utara Nomor 3 Tahun 1984 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Maluku Utara. Seiring ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur dan Kota Tidore Kepulauan di Propinsi Maluku Utara, maka pengelolaan PDAM dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (eks Kabupaten Maluku Utara. Surat arahan Menteri Dalam Negeri Nomor : 028/1271/SJ perihal Penyerahan Barang, Utang dan Piutang, yang kemudian ditindak lanjuti dengan serah terima Perusahaan Daerah Air Minum dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, sesuai Berita Acara Serah Terima Nomor : 690/12/2007 dan 690/01/2007, tanggal 15 Januari 2007, selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 8 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kepulauan Sula. Serah terima Perushaan Daerah Air Minum dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula kepada Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, sesuai Berita Acara Serah Terima Nomor : 595/632KS/XII/2014, tanggal 20 Desember 2014, maka dalam rangka Pengelolaan PDAM agar lebih efektif dan efesien perlu ditetapkan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pulau Taliabu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Taliabu tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pulau Taliabu.
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 21 Tahun 2011; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pendirian, Nama, Tempat Kedudukan, Tujuan dan Lapangan Usaha, Modal, Direksi dan Dewan Pengawas, Tarif Air, Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi, Tahun Buku, Anggaran PDAM, Penetapan dan Penggunaan Laba serta Pemberian Jasa Produksi, Kepegawaian, Dana Pensiun, Asosiasi, Pengawasan, Pembubaran, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 Halaman, Penjelasan: 3 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kota Bitung 2018 No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
untuk meningkatkan pelayanan jasa usaha, meningkatkan PAD serta mengoptimalkan kekayaan daerah dan potensi lainnya
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 1990; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kali dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kota Bitung No. 5 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kali dengan Perda Kota Bitung No. 2 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
perubahan tarif Jasa Usaha: Pemakaian alat berat, mobil tangki air dan kelengkapan pompa, rumah potong hewan, sewa gedung, laboratorium air & udara, mobil derek.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 5 Tahun 2011 diubah
9 Hlm.; 1 Hlm. penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum "Tirta Kajen"
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 dan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah dapat mendirikan Badan Usaha Milik Daerah terdiri atas Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah, dan Badan Usaha Milik Daerah yang sudah ada paling lama 3 (tiga) tahun wajib disesuaikan; bahwa untuk kepastian hukum keberadaan dan keberlangsungan Perusahaan Daerah Air Minum “TIrta Kajen”, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum “Tirta Kajen”, perlu ditinjau kembali dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Umum “Tirta Kajen”;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 9 Tahun 1965; UU No 11 Tahun 1974; UU No 8 Tahun 1999; UU No 1 Tahun 2004; UU No 36 Tahun 2009; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 48 Tahun 1986; PP No 21 Tahun 1988; PP No 82 Tahun 2001; PP No 54 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 42 Tahun 2008; PP No 38 Tahun 2011; PP No 27 Tahun 2014; PP No 121 Tahun 2015; PP No 122 Tahun 2015; PP No 54 Tahun 2017; PP No 2 Tahun 2018; Perda Kab Pekalongan No 6 Tahun 2008; Perda Kab Pekalongan No 9 Tahun 2010; Perda Kab Pekalongan No 11 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan pendirian yang seluruh modalnya dimiliki Pemerintah Daerah dan tidak terbagi atas saham. Diatur juga mengenai modal, organ dan kepegawaian, satuan pengawas intern, komite audit dan komite lainnya, perencanaan, operasional dan pelaporan, penggunaan laba, anak perusahaan, penugasan pemerintah kepada perumda air minum tirta kajen, evaluasi, restrukturisasi, perubahan bentuk hukum, penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran, kepailitan, dasar kebijakan penetapan tarif yang didasarkan pada keterjangkauan dan keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, efisiensi pemakaian air, perlindungan air baku dan transparansi dan akuntabilitas. Selain itu diatur juga mengenai pembinaan dan pengawasan, dana pensiun dan asosiasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum “Tirta Kajen” (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
79 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TA 2019
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Musi Banyuasin telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerala (APBD)Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 679/KPTS~tLPKAD/2018 tanggal 28 Nopember 2018 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten, Musi Banyuasin tentang APBD Tahun Anggaran 2019 dan Rancangan Peraturan
Bupati Musi Banyuasin tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2019. Penyempurnaan dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2019 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 38 tahun 2015; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016; Permendagri No. 33 Tahun 2017; Perda No. 22 Tahun 2007; Perda No. 9 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019 Kabupaten Musi Banyuasin
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2018.
Pelaksanaan pengeluaran untuk mendanai kegiatan dalam keadaan darurat terlebih dahulu diatur
dengan Peraturan Bupati. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatab. dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 09 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA NIAGA DAN PEMBATASAN ANGKUTAN BUAH SAWIT
ABSTRAK:
a. bahwa perkebunan kelapa sawit merupakan tanaman
unggulan Kabupaten Paser yang hasilnya dapat
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pelaku
usaha serta mempunyai dampak positif bagi peningkatan
perekonomian daerah;
b. bahwa perkebunan kelapa sawit memiliki nilai tambah
pemasaran dan perniagaan yang belum dikelola secara
adil, transparan dan berdaya saing tinggi;
c. bahwa untuk mendukung kegiatan usaha perkebunan
sawit di Kabupaten Paser memerlukan pengaturan
mengenai tata niaga dan pembatasan Angkutan sawit
guna peningkatan kesejahteraan masyarakat dan
keselamatan lalu lintas Angkutan jalan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Niaga dan
Pembatasan Angkutan Buah Sawit;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERMENTAN NO.01/PERMENTAN/KB.120/1/2018
Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumberdaya alam,
sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budidaya,
panen,pengolahan, dan pemasaran terkait Tanaman Perkebunan. Pekebun Kelapa Sawit yang disebut Pekebun adalah orang
perseorangan warga negara Indonesia yang melakukan usaha
perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu. Tata niaga dan pembatasan Angkutan buah sawit diselenggarakan
berdasarkan asas:
a. kedaulatan;
b. kemandirian;
c. manfaat;
d. kebersamaan;
e. keterbukaan; dan
f. efesiensi-berkeadilan.
Kemitraan Usaha Perkebunan kelapa sawit wajib dituangkan dalam
perjanjian kemitraan yang saling menguntungkan, saling menghargai,
saling bertanggung jawab, serta saling memperkuat dan saling
ketergantungan di antara para pihak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2018.
Mengatur PERBUP tentang pengangkutan
Mengatur PERBUP tentang prosedur dan tata cara penerbitan izin usaha
pengumpulan dan penampungan sementara TBS (Tandan Buah Segar Kelapa Sawit)
20 hlm. 6 lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Utara Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2018/NO.9, TLD NO.40
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah diatur dengan Peraturan Daerah berpedoman pada kebijakan Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pejabat Pengelolaan, Wewenang dan Tanggung Jawab; Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; Pengadaan; Penerimaan dan Penyaluran; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Penghapusan; Pemindahtanganan; dan Penatausahaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
37 halaman; Penjelasan 8 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome
ABSTRAK:
a. bahwa jumlah kasus penderita Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) yang meningkat secara signifikan menunjukkan laju penyebaran penyakit ini semakin cepat dan luas serta memerlukan upaya pencegahan dan penanggulangan;
b. bahwa upaya penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) memerlukan upaya yang harus dilakukan secara sistematis, komprehensif, partisipatif, integratif dan berkesinambungan dengan melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan;
c. bahwa pengaturan mengenai penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) belum cukup memadai bagi daerah, perlu mengatur penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus Dan Acquired Immune Deficiency Syndrome;
Dasar hukum Peraturan Dearah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 5 Tahun 1997, UU Nomor 39 Tahun 1999, UU Nomor 23 Tahun 2002, UU Nomor 13 Tahun 2003, UU Nomor 11 Tahun 2009, UU Nomor 35 Tahun 2009, UU Nomor 36 Tahun 2009, UU Nomor 44 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 25 Tahun 2011, PP Nomor 33 Tahun 2012, Perpres Nomor 75 Tahun 2006, Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2009, Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2003, Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016 dan Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, maksud dan tujuan, penanggulangan, surveilans, sumber daya kesehatan, komisi penanggulangan, kewajiban dan larangan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2018.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 9 Tahun 2018
asuransi - PROGRAM JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT MISKIN NON KUOTA
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kabupaten Lombok Barat Nomor Register 91 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin Non Kuota
ABSTRAK:
Setiap orang berhak atas akses jaminan kesehatan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak terutama bagi warga masyarakat miskin untuk meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 4 Tahun 2017 tentang Mutu Pelayanan Kesehatan, perlu memberikan jaminan kesehatan terhadap masyarakat miskin yang tidak atau belum terdata dalam program BPJS Kesehatan.
Dalam Perda Ini Diatur Tentang : Ketentuan Umum, Kepesertaan, Penyelenggaraan, Pemberl Pelayanan Kesehatan, Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
-
-
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat