PARIWISATA
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2018/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata
ABSTRAK: |
- Kabupaten Magelang mempunyai potensi alam, flora dan fauna serta peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, seni dan budaya yang perlu dikembangkan menjadi potensi pariwisata Daerah untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2015;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaran usaha pariwisata di Kabupaten Magelang;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2018.
- 36 hlm
|