Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 9 Tahun 2018

Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin Non Kuota

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perda Ini Diatur Tentang : Ketentuan Umum, Kepesertaan, Penyelenggaraan, Pemberl Pelayanan Kesehatan, Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 9 Tahun 2018 tentang Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin Non Kuota
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Barat
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Gerung
Tanggal Penetapan
27 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2018
Tanggal Berlaku
27 Desember 2018
Sumber
LD Kabupaten Lombok Barat Nomor Register 91 Tahun 2018
Subjek
ASURANSI - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 595 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan