tata cara pembagian dan penyaluran alokasi dana desa dan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah bagi setiap desa di kabupaten balangan tahun anggaran 2019
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD.2018/N0.53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Dan Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Bagi Setiap Desa Di Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan dalam Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Bupati mengatur tata cara penyaluran ADD dan bagian dari hasil pajak dan retribuisi daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah bagi Setiap Desa di Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2019
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Dan Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Bagi Setiap Desa Di Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2019 Meliputi: KETENTUAN UMUM, PENENTUAN BESARAN ADD DAN BHPRD, PENYALURAN, SANKSI, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 53 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dana Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun ANggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 10 peraturan daerah kabupaten sintang nomor 6 tahun 2013 tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten sintang tahun anggaran 2012 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaranm 2012;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.12 Tahun 1985, UU No,28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.23 Tahun 2005, PP No.24 Tahun 2005, pp No.54 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, PP No.57 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.38 Tahun 2007, PP No.71 Tahun 2010, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008, Perda Sintang No.25 Tahun 2011, Perda Sintang No.3 Tahun 2012, Perda Sintang No.9 Tahun 2012, Perda Sintang No.6 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Perubahan pada ketentuan bupati terdiri atas 5 pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2013.
Peraturan ini memiliki 6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 53 Tahun 2021
Badan Layanan UmumHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKesehatanOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, BD.2021/NOMOR 43 SERI E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pola Pembagian Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Dan Pemeriksaan Kualitas Air Kelas A Dinas Kesehatan Kota Dumai
ABSTRAK:
Bahwa untuk membantu kelancaran proses pelayanan di Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan dan Pemeriksaan
Kualitas Air Kelas A Dinas Kesehatan Kota Dumai, perlu diatur pola pembagian remunerasi.
Dasar Hukum Perwali ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK 02/2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK05/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan
daerah kota Dumai Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 32 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 49 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 74 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Wali Kota ini berisi 5 (lima) Bab dan 22 (dua puluh dua) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Pembagian Remunerasi; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Tambahan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2021.
Lampiran: VII
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 53 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pegelolaan dan penatausahaan pemberian bantuan hibah dan bantuan sosial di Kabupaten Musi Banyuasin, maka perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Kabupaten Musi Banyuasin dengan peraturan bupati.
Dasar hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 52 Tahun 2011; Permendagri No. 14 Tahun 2016; Perbup No. 11 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diatur mengenai definisi Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial. Bantuan Sosial yang tidak direncanakan adalah Bantuan Sosial yang alokasikan untuk kebutuhan resiko sosial yang tidak dapat diperkirakan
pada penyusunan APBD yang apabila ditunda penanganannya akan menimbulkan resiko sosial yang lebih besar bagi indivicu dan/atau keluarga yang bersangkutan. Diatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, uraian prosedur, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
17 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 53 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang STANDAR SATUAN HARGA BARANG DAN JASA PEMERINTAH PROVINSI TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyusunan perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang efektif dan efisien dengan mempertimbangkan tingkat inflasi dan kenaikan harga barang, maka perlu menyusun standar satuan harga barang dan jasa pemerintah provinsi tahun anggaran 2020;
-Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.25 Tahun 1956, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.27 Tahun 2014, Perpres No.16 Tahun 2018, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.19 Tahun 2016
-Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Penetapan Standar Satuan Harga Barang dan Jasa; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
Peraturan ini memiliki 4 halaman dan 11 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 53 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Satuan Harga Tertinggi Program pada Belanja Penunjang Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sukabumi
ABSTRAK:
sebagai salah satu upaya dalam
meningkatkan kinerja anggota DPRD Kota
Sukabumi dan dengan telah diaturnya
beberapa unsur belanja penunjang kegiatan
DPRD Kota Sukabumi dalam aturan
tersendiri, maka belanja penunjang kegiatan
DPRD Kota Sukabumi yang telah ditetapkan
dengan Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor
2 Tahun 2017 perlu diubah dan disesuaikan
kembali dan ditetapkan peraturan Wali Kota
Sukabumi.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun
2007, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun
2017.
Peraturan ini mengatur tentang Standar Satuan Harga
Tertinggi Program pada Belanja Penunjang
Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Sukabumi. Terdiri atas 15 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2017
tentang Standar Satuan Harga Tertinggi Tunjangan
Kesejahteraan dan Belanja Penunjang Kegiatan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sukabumi (Berita
Daerah Kota Sukabumi Tahun 2017 Nomor 2) dicabut.
15 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 53 Tahun 2022
PERWALI Kota Semarang No. 17 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 53 Tahun 2021 tentang Standarisasi Harga Satuan Bahan Bangunan, Upah dan Analisa Pekerjaan untuk Kegiatan Pembangunan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 53 Tahun 2021 tentang Standarisasi Harga Satuan Bahan Bangunan, Upah dan Analisa Pekerjaan untuk Kegiatan Pembangunan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka standarisasi harga satuan bahan
bangunan, upah dan analisa pekerjaan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 53
Tahun 2021 tentang Standarisasi Harga Satuan Bahan
Bangunan, Upah dan Analisa Pekerjaan untuk Kegiatan
Pembangunan Pemerintah Kota Semarang Tahun
Anggaran 2022, perlu dilakukan penyesuaian harga
untuk harga bahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a maka Peraturan Wali Kota
Semarang Nomor 53 Tahun 2021 tentang Standarisasi
Harga Satuan Bahan Bangunan, Upah dan Analisa
Pekerjaan untuk Kegiatan Pembangunan Pemerintah Kota
Semarang Tahun Anggaran 2022 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali
Kota Semarang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 53
Tahun 2021 tentang Standarisasi Harga Satuan Bahan
Bangunan, Upah dan Analisa Pekerjaan untuk Kegiatan
Pembangunan Pemerintah Kota Semarang Tahun
Anggaran 2022, perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 53
Tahun 2021 tentang Standarisasi Harga Satuan Bahan
Bangunan, Upah dan Analisa Pekerjaan untuk Kegiatan
Pembangunan Pemerintah Kota Semarang Tahun
Anggaran 2022.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 22/PRT//M/2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 53 Tahun 2021;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Lampiran II Standarisasi Harga Satuan Bahan, Upah dan Alat
dalam Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 53 Tahun 2021 tentang Standarisasi Harga Satuan Bahan Bangunan, Upah dan Analisa Pekerjaan untuk Kegiatan Pembangunan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2022.
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 53 Tahun 2021 diubah.
25 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 53 Tahun 2019
RINCIAN ALOKASI DANA OHOI - TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN - 2019 - PERUBAHAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD.2019/NO. 53, TBD 2019, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 3 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Ohoi Setiap Ohoi Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyesuaian Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2019, maka dipandang perlu untuk mengadakan Perubahan Atas Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Ohoi Setiap Ohoi Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2019. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Ohoi Setiap Ohoi Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2019.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1953; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 03
Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 4 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Ohoi Setiap Ohoi Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2019.
Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Ohoi Setiap Ohoi Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2019.
Lampiran 4 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 53 Tahun 2019
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD Kabupaten Lamongan Tahun 2019 Nomor 53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 5 TAHUN 2019
TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN
DANA BAGIAN HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI
DAERAH KEPADA DESA TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi Penyaluran Dana
Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Kepada Desa Tahun Anggaran 2019, perlu
memberikan kepastian hukum khususnya
terhadap kelebihan anggaran yang belum terserap
oleh desa pada tahap pertama.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengeloiaan Keuangan
Daerah; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 12
Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Lamongan Nomor 12 Tahun 2010
tentang Pajak Daerah; 7. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 5 Tahun 2019
tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran
Dana Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2019.
Menambahkan pasal 16 ayat 1a, yaitu dalam hal terdapat kelebihan anggaran DBHPD
dan RD yang belum terserap oleh Desa pada tahap
pertama, kelebihan anggarannya dapat disalurkan
kembali mulai bulan Nopember.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2019.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat