Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD Kabupaten Lamongan Tahun 2019 Nomor 53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 5 TAHUN 2019
TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN
DANA BAGIAN HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI
DAERAH KEPADA DESA TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka optimalisasi Penyaluran Dana
Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Kepada Desa Tahun Anggaran 2019, perlu
memberikan kepastian hukum khususnya
terhadap kelebihan anggaran yang belum terserap
oleh desa pada tahap pertama.
- 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengeloiaan Keuangan
Daerah; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 12
Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Lamongan Nomor 12 Tahun 2010
tentang Pajak Daerah; 7. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 5 Tahun 2019
tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran
Dana Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2019.
- Menambahkan pasal 16 ayat 1a, yaitu dalam hal terdapat kelebihan anggaran DBHPD
dan RD yang belum terserap oleh Desa pada tahap
pertama, kelebihan anggarannya dapat disalurkan
kembali mulai bulan Nopember.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2019.
- 6 Halaman
|