Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Retribusi Izin Pelayanan Kesehatan Swasta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan peraturan perundang- undangan yang berlaku perlu memperbaharui sebagian dari isi Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2002 tentang Retribusi izin Pelayanan Kesehatan Swasta; bahwa untuk tertibnya pelaksanaan perizinan pelayanan kesehatan Swasta dan untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dalam bidang kesehatan serta untuk memelihara ketertiban dan kelancaran pelayanan kesehatan swasta perlu penyesuaian pengaturan penyelenggaraan perizinan pelayanan kesehatan swasta tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Pelayanan Kesehatan Swasta;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 916/Menkes/PerVIII/1976; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 920/Menkes/PerXII/1986; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 922/Menkes/PerIX/1993; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 514/Menkes/Per/VI/1994; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 572/Menkes/Per/VI/1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Retribusi Izin Pelayanan Kesehatan Swasta
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Bagian Hukum Pemda Lotim
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kepada
masyarakat, tarif Retribusi Rumah Potong Hewan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Lombok Timur Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa
Usaha, perlu ditinjau kembali dengan memperhatikan indeks
harga dan perkembangan ekonomi;
b. bahwa sesuai ketentuan pasal 22 ayat (2), ayat (3) dan ayat
(4) Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 12
Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Usaha,
menyebutkan bahwa Tarif Retribusi Rumah Potong Hewan
dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan
diatur dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Rumah Potong
Hewan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I dalam Wilayah
Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa
Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1655); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan
dan Kesehatan Hewan sebagaimana diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573); Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi
Golongan Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok
Timur Tahun 2010 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Lombok Timur Nomor 5);
PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN. Terdiri dari 3 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai No. 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977 tentang Penolakan, Pencegahan, Pemberantasan dan Pengobatan Penyakit Hewan;
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang Obat Hewan;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai;
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2012.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 17 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Pada UPTD Balai Kesehatan Olahraga dan Kebugaran Masyarakat terdapat sarana aula, ruang fitnes dan kamar yang belum diatur tarif retribusi pemakaiannya dalam Perda No. 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 9 Tahun 2002. Dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan asli daerah perlu ditetapkan tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah di lingkungan UPTD BKOKM dengan perda.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 9 Tahun 2002; Perda No. 14 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 25 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai penambahan lampiran tentang tarif retribusi pemakaian sarana di lingkungan UPTD BKoKM.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2008.
Mengubah Perda No. 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 9 Tahun 2002
3 hlm, Lampiran : 1 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 17 Tahun 2019
penghapusan - sanksi - administratif - atas - keterlambatan - pembayaran - pajak - kendaraan - bermotor
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, Bd No 17
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN PENGHAPUSAN BEA BALIK NAMA KENDARAN BERMOTOR MUTASI MASUK DARI LUAR DARAH DAN MUTASI DALAM DAERAH.
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Gubernur dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundangundangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya.
UU No 23 Th 2000; UU No 22 Th 2009; UU No 28 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubahUU No 9 Th 2015; PP No 91 Th 2010; PP No 12 Th 2019; Permendagri No 13 Th 2006 yg telah diubah permendagri No 21 Th 2011; Permendagri No 14 Th 2019; Perda Prov banten No 1 Th 2011 yg telah di ubah Perda Prov banten No 4 Th 2019; Pergub banten No 4 Th 2013 yg telah diubah Pergu Banten No 39 Th 2014.
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II JENOS PAJAK; BAB III WAKTU PELAKSANA DAN KETENTUAN PENGHAPUSAN; BAB IV PELAPORAN; BAB V KETENTUANPENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2019.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2021 Nomor 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Tahun 2021
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa salah satu tujuan negara kesatuan Republik Indonesia adalah mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera;
b. bahwa pandemi Corona Virus Disease 19, berdampak signifikan pada kehidupan masyarakat pada umumnya, pedagang pasar di Kota Malang pada khususnya;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 63 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum, Walikota Dapat memberikan pembebasan Retribusi Daerah kepada Wajib Retribusi atau terhadap objek retribusi tertentu;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Tahun 2021;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat 6 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. UU Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan daerah-daerah kota besar dalam lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 dan 17 tahun 1950;
3. UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah;
4. UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019;
5. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
6. PP Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
7. PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
8. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. PP Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 12 Tahun 2011;
10. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
12. Perda Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum.
mengatur pembebasan retribusi pelayanan pasar dan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan tahun 2021 di kota Malang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2021.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 17 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pembinaan dan penataan parkir di Kabupaten Hulu Sungai Utara, sekaligus guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, perlu meningkatkan pelayanan parkir dengan menyediakan tempat khusus parkir dan melakukan pungutan retribusi bagi para pengguna; bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara, Nomor 13 Tahun 2008, tanggal 6
Agustus 2008, dan hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.342/01300/KUM, tanggal 9 September 2008, bahwa rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir dapat diproses lebih lanjut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2005 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 39 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi Dan Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan, Dan Penyetoran Retribusi; Pembinaan; Ketentuan Larangan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong No. 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, Lembaran Daerah Kab. Rejang Lebong Tahun 2011 No. 55 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Restoran digolongkan sebagai Pajak Daerah yang merupakan salah satu jenis Pajak Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten;
b. bahwa untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui kegiatan/usaha restoran, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan restoran oleh orang pribadi atau badan di Kabupaten Rejang, maka perlu
ditetapkan Pajak Restoran;
Materi Pokok: Dengan nama Pajak Restoran, dipungut pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran. Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Restoran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Rejang Lebong Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang standar operasional dan prosedur pelayanan pajak daerah kabupaten bengkayang
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan administrasi pemerintahan khususnya di bidang pelayanan pajak sehingga perlu menetapkan standar operasional dan prosedur pelayanan pajak daerah kabupaten bengkayang;
UU No. 10 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.55 Tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, Perda No.3 Tahun 2011, Perda No.4 Tahun 2011, Perda No.5 Tahun 2011, Perda No.9 Tahun 2011, Perda No.10 Tahun 2011, Perda No.11 Tahun 2011.
Dalam Perbup ini diatur tentang ketentuan umum; Tujuan dan Manfaat; Jenis Standar Operasional dan Prosedur Peayanan Pajak Daerah Kabupaten Bengkayang; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2017.
9 halaman dan 35 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 17 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 1998 Tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2007.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat