RETRIBUSI
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2021 Nomor 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Tahun 2021
ABSTRAK: |
- Menimbang : a. bahwa salah satu tujuan negara kesatuan Republik Indonesia adalah mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera;
b. bahwa pandemi Corona Virus Disease 19, berdampak signifikan pada kehidupan masyarakat pada umumnya, pedagang pasar di Kota Malang pada khususnya;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 63 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum, Walikota Dapat memberikan pembebasan Retribusi Daerah kepada Wajib Retribusi atau terhadap objek retribusi tertentu;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Tahun 2021;
- Mengingat : 1. Pasal 18 ayat 6 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. UU Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan daerah-daerah kota besar dalam lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 dan 17 tahun 1950;
3. UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah;
4. UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019;
5. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
6. PP Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
7. PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
8. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. PP Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 12 Tahun 2011;
10. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
12. Perda Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum.
- mengatur pembebasan retribusi pelayanan pasar dan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan tahun 2021 di kota Malang
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2021.
- 9
|