Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 17 Tahun 2021

Pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Tahun 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur pembebasan retribusi pelayanan pasar dan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan tahun 2021 di kota Malang

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Malang Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Tahun 2021
T.E.U.
Indonesia, Kota Malang
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Malang
Tanggal Penetapan
11 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
12 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
12 Oktober 2021
Sumber
Berita Daerah Kota Malang Tahun 2021 Nomor 17
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Malang
Bidang
Halaman ini telah diakses 817 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan