Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 17 Tahun 2019

PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN PENGHAPUSAN BEA BALIK NAMA KENDARAN BERMOTOR MUTASI MASUK DARI LUAR DARAH DAN MUTASI DALAM DAERAH.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II JENOS PAJAK; BAB III WAKTU PELAKSANA DAN KETENTUAN PENGHAPUSAN; BAB IV PELAPORAN; BAB V KETENTUANPENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Banten Nomor 17 Tahun 2019 tentang PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN PENGHAPUSAN BEA BALIK NAMA KENDARAN BERMOTOR MUTASI MASUK DARI LUAR DARAH DAN MUTASI DALAM DAERAH.
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Banten
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Serang
Tanggal Penetapan
23 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
23 Mei 2019
Tanggal Berlaku
23 Mei 2019
Sumber
Bd No 17
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Banten
Bidang
Halaman ini telah diakses 650 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan