Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kalender Perencanaan Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah Serta Pengelolaan Data Dan Informasi Pembangunan Daerah Tahun 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 89 Tahun 2019
Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Poin 3 Huruf a Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 146/2694/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Tahun Anggaran 2019, perlu dibuat Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan
Masyarakat di Kelurahan.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 17 Tahun 2018; Perpres Nomor 16 Tahun 2018;
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 130 Tahun 2018; PMK Nomor 187/PMK.07/2018; LKPP Nomor 8 Tahun 2018; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2016; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi: kewenangan; perencanaan; penganggaran; pelaksanaan; pembinaan dan pengawasan; dan sumber pendanaan.
Dalam melaksanakan Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan PemberdayaanMasyarakat di kelurahan, diberika kewenangan kepada Camat dan lurah. Penentuan kegiatan dilaksanakan melalui musyawarah pembangunan kelurahan, yang dibuat dalam bentuk berita acara. Berdasarkan dokumen perencanaan daerah, Kecamatan menyusun RKBMD dan Rencana Kerja Anggaran.
Pelaksanaan anggaran dapat melibatkan kelompok masyarakat dan/atau organisasi di Kelurahan. Walikota berwenang dalam melakukan pembinaan dan pengawasan. Sumber pendanaan kegiatan bersumber dari APBN dan APBD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2019.
Mencabut Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
17 halaman; Lampiran 6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 89 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA STRATEGIS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA DEPOK TAHUN 2020-2021
ABSTRAK:
bahwa 38 (tiga puluh delapan) Pusat Kesehatan
Masyarakat (Puskesmas) di Lingkungan
Pemerintah Daerah Kota Depok baru menerapkan
Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah (PPK-BLUD) sebagaimana telah ditetapkan
dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor:
903/430/Kpts/Dinkes/Huk/2019pada30
Desember 2019, sehingga Rencana Strategis yang
disusun tahun 2020;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf d, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum
Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di
Lingkungan Pemerintah Daerah Kota DepokTahun
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 ,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 , Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2018, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun
2016, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 82 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 53 Tahun 2019
Terdiri dari 9 pasal 5 Bab yaitu Ketentuan Umum,Maksud dan Tujuan, Kedudukan Renstra BLUD,Susunan dan Sistematika Renstra BLUD, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
mengatur mengenai Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok Tahun 2020-2021
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 85 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Koridor Sungai Baru
ABSTRAK:
Dalam rangka pengembangan di Koridor Sungai Baru Kota Banjarmasin diperlukan strategi
pengelolaan sebagai sarana untuk dapat menjalankan fungsi pengarahan dan fungsi kontrol.
Melalui perencanaan tata bangunan dan lingkungan yang merupakan panduan rancang bangun suatu kawasan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, maka perlu merinci Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarmasin ke dalam Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Koridor Sungai Baru. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Koridor Sungai Baru.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 5 Tahun 1990; UU Nomor 23 Tahun 1997; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 7 Tahun 2004; UU Nomor 38 Tahun 2004; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 11 Tahun 2010; UU Nomor 1 Tahun 2011; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 63 Tahun 2002; PP Nomor 34 Tahun 2005; PP Nomor 36 Tahun 2006; PP Nomor 15 Tahun 2010; PP Nomor 38 Tahun 2011; PP Nomor 28 Tahun 2018; Permen PU Nomor : 29/Prt/M/2006; Permendagri Nomor 1 Tahun 2007; Permen PU Nomor 6/PRT/M/2007; Permen PU Nomor 05/PRT/M/2008; Permen PU Nomor 02/PRT/M/2010; Permen PU Nomor 20/PRT/M/2010; Permen PU 20/PRT/M/2011; Perda Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2007; Perda Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2018; Perda Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2009; Perda Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2009; Perda Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2012; Perda Kota Banjarmasin Nomor 05 Tahun 2013; Perda Kota Banjarmasin Nomor 20 Tahun 2013.
Lingkup RTBL Koridor Sungai Baru meliputi pengaturan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan kawasanjlingkungan di sepanjang Kawasan Koridor Sungai Baru Kota Banjarmasin. Materi Pokok Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan, meliputi Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup; Materi Pokok Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan; Program Bangunandan Lingkungan; Rencana Umum dan Panduan Rancangan; Rencana Investasi; Ketentuan Pengendalian Rencana; Ketentuan Penutup.
Komponen konsep perancangan kawasan Koridor Sungai Baru, meliputi:
a. Struktur peruntukan lahan;
b. Intensitas pemanfaatan lahan;
c. Sistem sirkulasi dan jalur penghubung;
d. Tata bangunan;
e. Sistem ruang terbuka hijau dan tata hijau;
f. Tata kualitas Iingkungan; dan
g. Prasarana dan utilitas.
Penataan Rencana Struktur Pemanfaatan Lahan di Koridor Sungai Baru dikelompokkan menjadi peruntukan lahan makro dan mikro.
Peruntukkan lahan mikro di Koridor Sungai Baru Kota Banjarmasin terdiri dari fungsi:
rumah tinggal; toko deret; jasa; warung; perkantoran; fasilitas pendidikan; fasilitas ibadah;
sempadan sungai; lapangan; taman; toko tunggal; wisata perahu; sentra wisata; toko tunggal; dan
ruko.
Pengendalian Bangunan Gedung dapat dilakukan melalui pengendalian nilai Intensitas Pemanfaatan Lahan, yaitu KDB; KDH; KLB; dan Jumlah Lantai Bangunan.
Penataan tata bangunan di Koridor Sungai Baru Kota Banjarmasin meliputi: Pengaturan blok lingkungan; Pengaturan kavling'/petak lahan; dan Pengaturan bangunan.
Rencana Sistem Sirkulasi dan Jalur Penghubung terdiri dari : Sistem jaringan jalan pergerakan; Sistem sirkulasi kendaraan umum dan Pergerakan Transit; Sistem parkir; Sistem pelayanan lingkungan; Sistem sirkulasi pejalan kaki; dan Sistem jaringan penghubung terpadu.
Sistem jalur servis/pelayanan lingkungan meliputi: jalur pengangkutan sampah; jalur pemadam kebakaran;dan jalur loading dock.
Skenario rencana investasi disusun dengan memperhitungkan kebutuhan dan kemampuan nyata pembiayaan dan pengelolaan kawasan para pemangku kepentingan terkait, sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
68 halaman; Lampiran 41 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 83 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 83, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 83
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 273 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perangkat Daerah perlu menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah yang berpedoman pada Rencana Strategis Perangkat Daerah serta memuat program, kegiatan, lokasi, dan kelompok sasaran yang disertai indikator kinerja dan pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 273 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dengan ditetapkannya Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 69 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019, maka perlu adanya penetapan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 1 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 71);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 11 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2013 Nomor 11);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014 Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 32);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 69 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 69);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Kedudukan Renstra Perangkat Daerah;
3. Pengendalian dan Evaluasi;
4. Sistematika Penulisan;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 82 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGAWASAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
bahawa Perwali Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengawasan Kearsipan sudah tidak sesuai dengan dinamika dan kebutuhan pengawasan karsipan, maka perlu dilakukan pencabutan dan sekaligus pengaturan kembali sesuai peraturan perundang-undangan
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; pelaksanaan atas pelaksanaan pemnyelenggaraan kearsipan; pengawasan atas penegakan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan; pembentukan tim kearsipan daerah; prosedur pengawasan kearsipan; LAKE; LAKI; dan LHM
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2019.
mencabut Perwali Nomor 55 Tahun 2017
29 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 80 Tahun 2019
PERWALI Kota Pekalongan No. 94 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Pekalongan
Nomor 34A Tahun 2016 tentang Rencana Strategis Perangkat
Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun
2016-2021
Mengubah
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 63 Tahuri 2018
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 34a Tahun 2016 Tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun 2016-2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor
34a Tahun 2016 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pencapaian sasaran Renstra dan mengakomodir kebijakan
Pusat dan/atau Provinsi Jawa Tengah, diperlukan penambahan kegiatan baru dalam RKPD Kota Pekalongan tahun 2019 dan 2020; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 343 ayat (9)
Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah, bahwa penambahan kegiatan baru dalam RKPD ditindaklanjuti dengan
perubahan dan/atau penambahan kegiatan dalam Renstra Perangkat Daerah, sebagai acuan
penyusunan Renja Perangkat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 34A Tahun 2016 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun 2016-2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 15
Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2018;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2019.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 63 Tahuri 2018 diubah.
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 77 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 77, BD TAHUN 2019 NOMOR 77/A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 66 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Romawi III angka 2 huruf b angka 3) huruf a) Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 dan dalam rangka efektivitas penunjukan Tenaga Ahli/Narasumber sesuai dengan peruntukannya, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Batu Nomor 66 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Walikota Batu Nomor 66 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan
Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Batu Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Batu Nomor 66 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2019;
TERDIRI ATAS 2 PASAL
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2019.
Mengubah Romawi VIII angka 2 point 2.10 angka 2.10.1 Lampiran Peraturan Walikota Batu Nomor 66 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Batu Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Batu Nomor 66 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2019
TIDAK ADA
4 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 73 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 73, BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH KOTA BIMA TAHUN 2020-2024
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, Reformasi Birokrasi bertujuan untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang proporsional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), mampu melayani publik, netral, berdedikasi dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 135 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Linagkungan Pemerintah Daerah
Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kota Bima dab untuk memberikan arah pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kota Bima agar berjlan secara efektif, efisien, konsisten, terintegrasi, melembaga dan berkelanjutan,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2019.
-
-
57
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 72 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Matriks Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Kota Banjarmasin Tahun 2018-2021
ABSTRAK:
dalam rangka memenuhi komitmen pemerintah daerah
dalam pelaksanaan pencapaian Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan di Kota Banjarmasin sebagaimana amanat
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan
Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan sebagai
bentuk pelaksanaan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan
Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Pencapaian
Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (RAD TPB/SDGs)
Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2018-2021 maka dipandang
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Matriks Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Kota
Banjarmasin Tahun 2018-2021.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 29 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini memuat tentang Matriks Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Kota
Banjarmasin Tahun 2018-2021, yang terdiri dari 6 BAB dan 10 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2019.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat