Terdiri dari 9 pasal 5 Bab yaitu Ketentuan Umum,Maksud dan Tujuan, Kedudukan Renstra BLUD,Susunan dan Sistematika Renstra BLUD, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat