Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 80 Tahun 2019

Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 34a Tahun 2016 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun 2016-2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 34a Tahun 2016 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun 2016-2021
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekalongan
Nomor
80
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pekalongan
Tanggal Penetapan
22 November 2019
Tanggal Pengundangan
22 November 2019
Tanggal Berlaku
22 November 2019
Sumber
BD.2019/No.80
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekalongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 183 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Pekalongan No. 94 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 34A Tahun 2016 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun 2016-2021
Mengubah :

  1. Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 63 Tahuri 2018

  2. Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 34a Tahun 2016 Tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun 2016-2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan