Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 94 Tahun 2020

Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 34A Tahun 2016 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun 2016-2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Substansi pada Tabel 6.1 Lampiran Peraturan Walikota Nomor 80 Tahun 2019.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 94 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 34A Tahun 2016 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun 2016-2021
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekalongan
Nomor
94
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pekalongan
Tanggal Penetapan
30 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020
Tanggal Berlaku
30 Desember 2020
Sumber
BD.2020/No.94
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekalongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 169 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 80 Tahun 2019
Mengubah :
  1. PERWALI Kota Pekalongan No. 80 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 34a Tahun 2016 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun 2016-2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan