Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Penyelenggara Negara wajib melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya serta bersedia diperiksa harta kekayaannya sesuai ketentuan UU dimaksud; bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, diperlukan partisipasi aktif Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara dalam pelaporan harta kekayaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, diperlukan komitmen dari Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Perbup tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kab Tegal;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 53 Tahun 2010; PP No 18 Tahun 2016; PP No 11 Tahun 2017; PP No 54 Tahun 2017; Perpres No 54 Tahun 2018; PerKPK No 7 Tahun 2016; Permendagri No 80 Tahun 2015; Permendagri No 37 Tahun 2018; Perda Kab Tegal No 12 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang wajib LHKPN, penyampaian LHKPN, pengelola LHKPN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2019.
Keputusan Bupati Tegal Nomor 186 Tahun 2017, Keputusan Bupati Tegal Nomor 187 Tahun 2017, dan Keputusan Bupati Tegal Nomor 65 Tahun 2017.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 53 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MEMPAWAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, perlu ditetapkan Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.42 Tahun 2004, PP No.60 Tahun 2008, PP No.53 Tahun 2010, PP No.58 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.80 Tahun 2015, Perda No.5 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Nilai-Nilai Dasar bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara; Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara; Kode Etik Organisasi Perangkat Daerah dan Kode Etik Profesi; Majelis Kode Etik; Hak dan Kewajiban Pelaporan dan Terlapor; Mekanisme Penegakan Kode Etik; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2019.
14 HAL DAN 8 HAL LAMPIRAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 53 Tahun 2019
PERBUP Kab. Kapuas Hulu No. 119 Tahun 2021 tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pada Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KODE ETIK PENYELENGGARAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH PADA BAGIAN PENGADAAN BARANG/JASA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan pengelola pengadaan barang/jasa yang efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel serta menerapkan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa yang baik, perlu mengatur kode etik penyelenggaraan layanan pengadaan barang/jasa pada bagian pengadaaan barang/jasa secretariat daerah kabupaten Kapuas hulu sebagai dasar dalam menjalankan tugas;
Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No 27 Tahun 1959, UU No 28 Tahun 1999, UU No 5 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014Pp No 42Tahun 2004, PP No 53 Tahun 2010, PP No 11 Tahun 2017, Perpres No 16 Tahun 2018, Permendagri No 112 Tahun 2018, PerkaLKPP No 14 Tahun 2018, Perbup Kapuas Hulu No 45 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur ketentuan umum; prinsip pengadaan barang/jasa; kode etik;komite etik; pemeriksaan keputusan; secretariat komite etik; pembiayaan; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2019.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Perbup ini terdiri dari 21 hlm peraturan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 52 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 60 Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian
Intern Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Katingan
tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Bupati Katingan Nomor 77 Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEDOMAN PENYELENGGARAAN
DAN TUJUAN SPIP;
BAB III
PENYELENGGARAAN SPIP
PADA PEMERINTAH KABUPATEN KATINGAN;
BAB IV
PENGUATAN EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN SPIP;
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2019.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 52 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN SISTEM SURAT ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Instansi Pemerintah; bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang baik diperlukan pengelolaan dan korespodensi surat menyurat yang cepat, tepat dan akurat perlu adanya aplikasi surat menyurat secara elektronik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Penyelenggaraan Sistem Surat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah; Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 26 Tahun 2009 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur; Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 113 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur; Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 90); Peraturan Bupati Lumajang Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang.
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; KEBIJAKAN DAN PEMBIAYAAN; INFRASTRUKTUR SURAT ELEKTRONIK; APLIKASI SURAT ELEKTRONIK; DATA DAN INFORMASI; SUMBER DAYA MANUSIA; OTENTIKASI; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2019.
TIDAK ADA
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar peralatan, standar interoperabilitas, standar keamanan sistem informasi, standar lainnya ditetapkan dengan Keputusan Bupati; Admin surat elektronik pada Perangkat Daerah adalah pegawai yang membidangi urusan tata usaha dan telah mendapatkan pendidikan dan pelatihan tentang surat elektronik serta ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati;
8 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah Nomor 50 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM AKUNTABILITRAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MEMPAWAH
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pemerintahan yang bertanggung jawab menuju Tata Kepemerintahan Daerah Yang Baik {good local governance) dan akuntabel, perlu dilaksanakan Pengembangan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, Perpres RI No.29 Tahun 2014, Permen Negara Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.12 Tahun 2015, Perda No.5 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Sakip; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
2 hal dan 19 hal lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 49 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka membangun kepercayaan atas pelayanan publik sesuai harapan dan tuntutan masyarakat Kabupaten Bandung Barat, perlu adanya peningkatan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, bahwa untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat berpartisipasi dalam pengawasan pelayanan publik, perlu diatur penanganan pengaduan masyarakat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 48 Tahun 2016, Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 27 Tahun 2017
peraturan ini mengatur tentang penanganan pengaduan masyarakat di lingkungan pemerintahan daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2019.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 48 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penanganan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran merupakan perbuatan yang merugikan keuangan negara dan menghambat jalannya pemerintahan dan pembangunan; bahwa pelaporan ASN atas terjadinya dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran merupakan bentuk pengawasan untuk mendorong terwujudnya asas pemerintahan negara yang baik; bahwa diperlukan penanganan dan tindakan yang tepat, cepat dan bertanggung jawab atas laporan ASN sebagaimana dimaksud dalam huruf b, bahwa agar penanganan pelaporan terhadap pelanggaran dari ASN terhadap tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang dan pelanggarandisiplin dapat dilaksanakan dan ditangani secara tepat, cepat dan bertanggung jawab, perlu disusun Pedoman Penanganan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Perbup tentang pedoman Penanganan Pelaporan pelanggaran di Lingkungan Pemda Kab Jepara;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 31 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2008; PP No 53 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2017; Perpres No 81 Tahun 2010; PermenPAn RB No 52 Tahun 2014; Perbup Jepara No 4 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan, jenis pelanggaran, hak dan kewajiban pelapor, hak dan kewajiban terlapor, mekanisme pelaporan pelanggaran, struktur dan tugas UP3, pengelolaan pelaporan pelanggaran, monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 48 Tahun 2019
PERBUP Kab. Wonogiri No. 15 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
PERBUP Kab. Wonogiri No. 90 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 22 Tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 22 Tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Mengubah
PERBUP Kab. Wonogiri No. 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 22 Tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2019 Nomor 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme, maka setiap penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum, selama, dan setelah memangku jabatan;
b. bahwa Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 22 Tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri perlu disesuaikan dengan perkembangan dan tuntutan kebutuhan pengelolaan pendaftaran, pengumuman, pemeriksaan harta kekayaan Penyelenggara Negara, dan terdapat penambahan penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 22 Tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016, Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016, Peraturan Bupati Wonogiri N omor 22 Tahun 2017.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 22 Tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri terkait Penyelenggara Negara yang wajib menyampaikan LHKPN, penyampaian melalui aplikasi e-LHKPN, dan berkas dokumen pendukung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2019.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 22 Tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
5 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat