SPI-PENGADAAN BARANG JASA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD.2019/NO.57, LL KAB KAPUAS HULU: 21 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KODE ETIK PENYELENGGARAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH PADA BAGIAN PENGADAAN BARANG/JASA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mewujudkan pengelola pengadaan barang/jasa yang efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel serta menerapkan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa yang baik, perlu mengatur kode etik penyelenggaraan layanan pengadaan barang/jasa pada bagian pengadaaan barang/jasa secretariat daerah kabupaten Kapuas hulu sebagai dasar dalam menjalankan tugas;
Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No 27 Tahun 1959, UU No 28 Tahun 1999, UU No 5 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014Pp No 42Tahun 2004, PP No 53 Tahun 2010, PP No 11 Tahun 2017, Perpres No 16 Tahun 2018, Permendagri No 112 Tahun 2018, PerkaLKPP No 14 Tahun 2018, Perbup Kapuas Hulu No 45 Tahun 2016.
- Dalam peraturan ini mengatur ketentuan umum; prinsip pengadaan barang/jasa; kode etik;komite etik; pemeriksaan keputusan; secretariat komite etik; pembiayaan; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2019.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Perbup ini terdiri dari 21 hlm peraturan
|