Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 119 Tahun 2021

Kode Etik Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pada Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum 2. Prinsip Pengadaan Barang/Jasa 3. Kode Etik 4. Majelis Pertimbangan Kode Etik 5. Pemeriksaan Keputusan 6. Sekretariat Majelis Pertimbangan Kode Etik 7. Pembiayaan 8. Ketentuan Lain-Lain 9. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 119 Tahun 2021 tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pada Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas Hulu
Nomor
119
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Putussibau
Tanggal Penetapan
31 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2021
Tanggal Berlaku
31 Desember 2021
Sumber
BD.2021/No.119
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA - KODE ETIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 337 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Kapuas Hulu No. 53 Tahun 2019 tentang KODE ETIK PENYELENGGARAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH PADA BAGIAN PENGADAAN BARANG/JASA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan