SISTEM PENGENDALIAN INTERN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD NOMOR 55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN SISTEM SURAT ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Instansi Pemerintah; bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang baik diperlukan pengelolaan dan korespodensi surat menyurat yang cepat, tepat dan akurat perlu adanya aplikasi surat menyurat secara elektronik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Penyelenggaraan Sistem Surat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang dengan Peraturan Bupati.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah; Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 26 Tahun 2009 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur; Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 113 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur; Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 90); Peraturan Bupati Lumajang Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang.
- KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; KEBIJAKAN DAN PEMBIAYAAN; INFRASTRUKTUR SURAT ELEKTRONIK; APLIKASI SURAT ELEKTRONIK; DATA DAN INFORMASI; SUMBER DAYA MANUSIA; OTENTIKASI; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2019.
- TIDAK ADA
- Ketentuan lebih lanjut mengenai standar peralatan, standar interoperabilitas, standar keamanan sistem informasi, standar lainnya ditetapkan dengan Keputusan Bupati; Admin surat elektronik pada Perangkat Daerah adalah pegawai yang membidangi urusan tata usaha dan telah mendapatkan pendidikan dan pelatihan tentang surat elektronik serta ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati;
- 8 HALAMAN
|