Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tambahan Jumlah Ternak Potong Sapi Bali Antar Pulau Tahun 2012
ABSTRAK:
a. bahwa jumlah ternak potong sapi Bali untuk kebutuhan
tahun 2012 telah ditetapkan dengan Peraturan
Gubernur Bali Nomor 118 Tahun 2011;
b. bahwa untuk memenuhi permintaan ternak potong sapi
Bali antar pulau dalam rangka menghadapi Hari Raya
Idhul Adha, Natal dan Tahun Baru, perlu menetapkan
tambahan jumlah ternak potong sapi Bali antar pulau
Tahun 2012;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tambahan
Jumlah Ternak Potong Sapi Bali Antar Pulau
Tahun 2012;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2003
Peraturan Gubernur Bali Nomor 118 Tahun 2011
Pasal 1 Menetapkan tambahan jumlah ternak potong Sapi Bali
Pasal 4 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2012.
3 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 18 Tahun 2012
KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2013
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 199
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka produktivitas dan produksi meningkatkan komoditas pertanian guna mewujudkan ketahanan pangan nasional maka perlu didukung sarana produksi berupa pupuk. Untuk meningkatkan kemampuan petani, dalam penerapan pemupukan berimbang maka perlu diberikan subsidi pupuk. Berdasarkan hal tersebut serta guna menindaklanjuti Peraturan Menteri Pertanian, perlu menetapkan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di Provinsi Papua Barat Tahun 2013 yang diatur dengan Peraturan Gubernur Papua Barat.
Dasar Hukum: Undang—Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang—Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Nomor 5 Tahun dengan Undang-undang 2000; Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang—Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang—Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.210/4/2003; Keptusan Menteri Pertanian Nomor 456/Kpts/OT.160/7/2006; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permentan/SR.140/2/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT. 140/4/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/Permentan/SR.130/15/2009; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 07/ M—DAG/ PER/2/2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2010.
Peraturan Gubernur Papua Barat ini mengatur mengenai kebutuhan dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di provinsi papua barat tahun anggaran 2013.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
12 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 18 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 2012 tanggal 25 April 2012 telah ditetapkan penyediaan dan penyaluran cadangan pangan pokok daerah Provinsi Sumatera Selatan; bahwa sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun
2012 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan
Penyaluran Beras oleh Pemerintah, Harga Pembelian
Pemerintah (HPP) sebesar Rp 6.600,- (enam ribu enam ratus rupiah) per kg; berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor S-6/ M K.2/2012 tanggal 13 Januari 2012 Harga Pembelian Beras (HPB) Pemerintah kepada Perum Bulog sebesar Rp 6.558,- (enam ribu lima ratus lima puluh delapan rupiah) per kg
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9
Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 ; Peraturan Gubemur Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan ini memuat perubahan pada Ketentuan Pasal 8 huruf b dalam Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah Provinsi Sumatera Selatan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2012.
Peraturan ini mengubah Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah Provinsi Sumatera Selatan
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 12 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
untuk mewujudkan ketahanan pangan dan cadangan pangan nasional, perlu adanya penyediaan cadangan pangan pokok daerah dimana Pemerintah Provinsi diwajibkan memiliki cadangan pangan minimal 200 ton dan sudah harus terpenuhi pada Tahun 2015
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan ini memuat maksud dan tujuan Penyediaan dan penyaluran cadangan pangan pokok daerah; sasaran; lembaga pengelola cadangan pangan; dana; organisasi pelaksana; mekanisme penyediaan; mekanisme penyaluran; dan pelaporan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2012.
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 9 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan dan Strategi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengoptimalkan kinerja dan meningkatkan
kesejahteraan Penyuluh Pefianian, Perikanan dan Kehutanan
dikembangkan kebijakan dan Strategi Penyuluhan Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan kearah Pengembangan Kemampuan
Pengetahuan, Keterampilan dan setiap Pelaku Utama serta Pelaku
Usaha Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) dan ketentuan Pasal
7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan menegaskan
bahwa Kebijakan dan Strategi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah UndangUndang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun L974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L974
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor L26,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4660);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009 tentang Pembiayaan,
Pembinaan dan Pengawasan Penyuluhan Peftanian, Perikanan dan
Kehutanan;
8. Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2011 tentang Badan Koordinasi
Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan;
9. Peraturan Menteri Peftanian Nomor 49lPermentan/OT. L401I012009
tentang Kebijakan dan Strategi Penyuluhan Peftanian;
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara ;
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja InspeKorat, BAPPEDA, dan
Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEBUAKAN PENYULUHAN
BAB III
STRATEGI PENYULUHAN
BAB IV
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011 - 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan Yang Berkeadilan, terkait dengan Rencana Tindak Upaya Pencapaian Tujuan Pembangunan Milenium (MDGs), perlu disusun Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2015 yang memuat arah kebijakan dan strategi pencapaiannya bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah Pangan Dan Gizi Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011 – 2015;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2011;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum RAD-PG, pemantauan dan evaluasi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2012.
4 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2012
PUPUK - bersubsidi - PERTANIAN - KEBUTUHAN - HARGA Eceran TErTinggi - penetapan
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BD.2012/No.5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka
mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional. Untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan
pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk. Maka perlu menetapkan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012 yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 77 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendag No. 21/M/DAG/Per/6/2008; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Permentan No. 87/Permentan/SR.130/2011 sebagaimana diubah dengan Permentan No. 10/Permentan/SR.130/2/2012; Kepres No. 117/P Tahun 2008; Kepmenperindag No. 634/MPP/9/2002; Kepmentan No. 08/P/TP.260/1/2003; Kepmentan No. 237/Kpts/OT/210/4/2003; Kepmentan No. 239/Kpts/OT.210/4/2003; Kepmentan No. 299/Kpts/OT.140/7/2005; Kepmentan No. 341/Kpts/OT.210/9/2005; Kepmentan No. 01/Kpts/SR.130/1/2006; Permentan No. 02/Pert/HK.060/2/2006; Kepmentan No. 456/Kpts/OT.160/7/2006; Kepmentan No. 465/Kpts/OT.160/7/2006; Perda Prov. Kaltim No. 05 Tahun 2008; Perda Prov. Kaltim No. 08 Tahun 2008
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Peruntukan Pupuk Bersubdisi, Akolasi Pupuk Bersubdisi, Penyaluran dan HET Pupuk Bersubdisi, Pengawasan dan Pelaporan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2011 tentang Penetapan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubdisi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2011, dan beserta perubahan-perubahan lainnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 05 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Benih Induk Hortikultura Pada Dinas Pertanian Dan Peternakan Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
Pergub Sulawesi Barat No.11 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura perlu pemisahan dua Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), yaitu Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Benih Induk Hortikultura dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Benih Tanaman Pangan pada Dinas Pertanian dan Peternakan.
dasar hukum: UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 tahun 1999; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai pembentukan, kedudukan, dan tugas pokok UPTD, susunan organisasi, dan tata kerja organisasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2012.
mencabut berlakunya Pergub Sulawesi Barat No.11 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura.
6 halaman, Lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 04 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Benih Tanaman Pangan Pada Dinas Pertanian Dan Peternakan Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
Pergub Sulawesi Barat No.11 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura perlu pemisahan dua Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), yaitu Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Benih Induk Hortikultura dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Benih Tanaman Pangan pada Dinas Pertanian dan Peternakan.
dasar hukum: UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 tahun 1999; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai pembentukan, kedudukan, dan tugas pokok UPTD, susunan organisasi, dan tata kerja organisasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2012.
mencabut berlakunya Pergub Sulawesi Barat No.11 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura.
7 halaman, Lampiran 1 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat