Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2012

Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011 - 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum RAD-PG, pemantauan dan evaluasi, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011 - 2015
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
16 Februari 2012
Tanggal Pengundangan
16 Februari 2012
Tanggal Berlaku
16 Februari 2012
Sumber
BD.2012/No.7
Subjek
KESEHATAN - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 213 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan