Peraturan ini memuat perubahan pada Ketentuan Pasal 8 huruf b dalam Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat