Peraturan ini memuat maksud dan tujuan Penyediaan dan penyaluran cadangan pangan pokok daerah; sasaran; lembaga pengelola cadangan pangan; dana; organisasi pelaksana; mekanisme penyediaan; mekanisme penyaluran; dan pelaporan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat