pangan - penyediaan dan penyaluran
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, BD.2012/NO.12
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK: |
- untuk mewujudkan ketahanan pangan dan cadangan pangan nasional, perlu adanya penyediaan cadangan pangan pokok daerah dimana Pemerintah Provinsi diwajibkan memiliki cadangan pangan minimal 200 ton dan sudah harus terpenuhi pada Tahun 2015
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2008
- Peraturan ini memuat maksud dan tujuan Penyediaan dan penyaluran cadangan pangan pokok daerah; sasaran; lembaga pengelola cadangan pangan; dana; organisasi pelaksana; mekanisme penyediaan; mekanisme penyaluran; dan pelaporan
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2012.
- 7 hlm
|