kebijakan-dan-strategi
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BD.2012 / NO.7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan dan Strategi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mengoptimalkan kinerja dan meningkatkan
kesejahteraan Penyuluh Pefianian, Perikanan dan Kehutanan
dikembangkan kebijakan dan Strategi Penyuluhan Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan kearah Pengembangan Kemampuan
Pengetahuan, Keterampilan dan setiap Pelaku Utama serta Pelaku
Usaha Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) dan ketentuan Pasal
7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan menegaskan
bahwa Kebijakan dan Strategi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
- 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah UndangUndang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun L974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L974
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor L26,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4660);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009 tentang Pembiayaan,
Pembinaan dan Pengawasan Penyuluhan Peftanian, Perikanan dan
Kehutanan;
8. Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2011 tentang Badan Koordinasi
Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan;
9. Peraturan Menteri Peftanian Nomor 49lPermentan/OT. L401I012009
tentang Kebijakan dan Strategi Penyuluhan Peftanian;
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara ;
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja InspeKorat, BAPPEDA, dan
Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEBUAKAN PENYULUHAN
BAB III
STRATEGI PENYULUHAN
BAB IV
PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 7 Halaman
|