Peraturan Daerah (PERDA) tentang PRODUK HUKUM DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan landasan hukum dan tertib administrasi penyusunan produk hukum daerah perlu diatur jenis, bentuk dan prosedur penyusunan serta pengundangan Produk Hukum Daerah secara terpadu dan terkoordinasi; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Perda tentang Produk Hukum Daerah.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2007; Permendagri No. 15 Tahun 2006; Permendagri No. 16 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2006.
Perda ini mengatur tentang PRODUK HUKUM DAERAH,yang meliputi; AZAS; JENIS DAN SIFAT PRODUK HUKUM DAERAH; TEKNIK DAN KERANGKA PENYUSUNAN
PRODUK HUKUM DAERAH; MATERI MUATAN; PERSIAPAN DAN PERENCANAAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH; PEMBAHASAN PERATURAN DAERAH; PENETAPAN; PENGUNDANGAN DAN PENYEBARLUASAN; PEMBIAYAAN; KETENTUAN LAIN-LAIN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
32 hlm.; Penjelasan 21 hlm.; Lampiran 12.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 11 Tahun 2007
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI IRIAN JAYA BARAT NOMOR 7 TAHUN 2006 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI IRIAN JAYA BARAT
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2007 NOMOR 25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
maka dipandang perlu untuk merubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Papua Sarat
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 tahun 1969; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah tiga kaii terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 21 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai perubahan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2006 tentang keuangan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2007.
Peraturan yang Diubah: Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2006 tentang keuangan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat
Lamp 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 11 Tahun 2007
PERDA Kab. Bengkayang No. 9 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Ketentuan lebih lanjut tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah diatur dengan Peraturan Bupati
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka pengelolaan keuangan daerah sesuai
kaidah-kaidah pengelolaan keuangan publik, perlu
menetapkan aturan pokok pengelolaan keuangan daerah
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor
58 Tahun 2005 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah
Perda ini dilandasi dassar hukum sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; . Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007.
Peraturan Meneteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007.
Perda ini mengatur hal-hal sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum (dan Ruang Lingkup Keuangan Daerah);
2. Azas Umum:
a) Azas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah,
b) Azas umum Penyusunan dan penetapan APBD,
c) Azas Umum Pelaksanaan dan Penatausahaan APBD;
3. Kekuasaan pengelolaan Keuangan Daerah:
a) Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah,
b) Koordinator Pengelolaan keuangan Daerah,
c) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah,
d) Pejabat Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang Daerah,
e) Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan SKPD,
f) Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD,
g) Bendahara Penerimaan dan pengeluaran;
4. Susunan APBD:
a) Struktur APBD,
b) Pendapatan Daerah,
c) Belanja Daerah,
d) Pembiayaan Daerah;
5. Penyusunan Rancangan APBD:
a) Rencana Kerja Pemda,
b) Kebijakan Umum APBD,
c) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara,
d) Rencana Kerja dan Anggaran SKPD,
e) Penyiapan Raperda APBD;
6, Penetapan APBD dan Perubahan APBD:
a) Penyampaian dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD,
b) Persetujuan Rancangan Perda tentang APBD,
c) Evaluasi Rancangan Perda tentang APBD dan peraturan Bupati tentang Penjabaran RAPBD,
d) Penetapan Perda tentang APBD dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD,
e) Perubahan APBD,
7. Pelaksanaan APBD:
a) Penyiapan dan Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah,
b) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Daerah,
c) Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah,
d) Pelaksanaan Anggaran Pembiayaan Daerah,
e) Pengendalian Defisit dan penggunaan Surplus APBD,
8. penatausahaan Keuangan Daerah:
a) Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan Daerah,
b) Akuntansi Keuangan Daerah;
9. Kekayaan dan Kewajiban:
a) Pengelolaan Kas Umum Daerah,
b) Pengelolaan Piutang Daerah,
c) Pengelolaan Investasi Daerah,
d) Pengelolaan Barang Milik Daerah,
e) Pengelolaan Dana Cadangan,
f) Pengelolaan Utang Daerah;
10. Laporan Pelaksanaan APBD;
11. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD:
a) Bentuk Pertanggungjawaban,
b) Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan;
12. Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan keuangan Daerah:
a) Pembinaan dan Pengawasan,
b) Pengendalian Intern,
c) Pemeriksaan Ekstern;
13. Penyelesaian Kerugian Daerah;
14. Pengelolaan keuangan Bdan Layanan Umum Daerah;
15. Ketentuan Peralihan;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2008.
Pengaturan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah
Kabupaten Bengkayang yang lebih lanjut akan diatur dengan Peraturan Bupati.
37 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 11 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2007 NOMOR 66
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendaftaran dan Pencatatan Penduduk
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan dan memperluas jangkauan pelayanan kepada
masyarakat, serta sebagai pelaksanaan kewenangan-kewenangan Daerah berdasarkan
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya dibidang
kependudukan, maka dipandang perlu untuk menetapkan peraturan mengenai
penyelenggaraaan pendaftaran dan pencatatan penduduk diwilayah;
b. bahwa kewenangan dan urusan dibidang Pencatatan Penduduk Sipil selama ini
dilaksanakan oleh daerah hanya sebagai bagian dari pelaksanaan oleh daerah hanya
sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pembantuan. Selanjutnya dengan adanya
penyerahan kewenangan maka sudah perlu diatur sebagai bagian dari kewenangan yang
berada sepenuhnya dibawah pengelolaan Pemerintah Daerah;
a. Undang-Undang Nomor 9 Drt Tahun 1955 tentang Kependudukan Orang Asing ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 812 );
b. Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan RI ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1674 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 62
Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1976 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3077);
c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
d. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk;
e. Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2001 Tentang Pengakuan Kewenangan
Kabupaten/Kota.
Peratruan ini mengatur tentang Pelayanan Pendaftaran dan Pencatatan penduduk,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2007.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 10 Tahun 2007
Administrasi dan Tata Usaha NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNKetatanegaraan, KenegaraanStruktur Organisasi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembagian Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan, sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar hukum Perda ini adalah:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang_undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
Perda ini membahas hal-hal pokok sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah;
3. Pengelolaan Urusan Pemerintahan;
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2007.
Penyelenggaraan urusan terkait apakah Pemerintah Daerah akan menugaskan sebagian urusan pemerintahan kepada Pemerintah Kabupaten dan atau
Pemerintahan Desa berdasarkan azas tugas pembantuan, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
6 Halaman, 1 Halaman Penjelasan, dan 191 Halaman Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 8 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN 4 (EMPAT) PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Berdasarkan Kepmendagri No. 81 Tahun 2005, No. 82 Tahun 2005; No.115 Tahun 2005 dan No. 116 Tahun 2005 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2001, Nomor 7 Tahun 2001, Nomor 2 Tahun 2004, dan Nomor 5 Tahun 2004 maka perlu dilakukan pencabutan terhadap Peraturan Daerah tersebut.
UU No.61 Tahun 1958; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000;UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2004; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 15 Tahun 2002; dan PP No. 54 Tahun 2002.
Pencabutan Empat Peraturan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut:
1. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pemungutan Pengusahaan Perikanan;
2. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Mutu Hasil Perikanan;
3. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2005 tentang Tertib Pemanfaatan Jalan dan Pengendalian Kelebihan Muatan;
4. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2004 tentang Retribusi Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Mutu Kendaraan Bermotor.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjung Balai No. 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a.bahwa perkembangan pembangunan yang semakin pesat di Kota T anjungbalai clan merupakan daerah hinterland kota sehingga menjadi daya tarik bagi pendatang untuk berkunjung dan menetap di T anjungbalai yang meyebabkan terjadi peningkatan jumlah penduduk; b. bahwa pengendalian laju pertumbuhan penduduk sangat diperlukan guna mencegah timbulnya berbagai permasalahan-pennasalahan sosial seperti rumah liar, kriminalitas, menciptakan rasa aman clan tentram serta terjaminnya daya tampung lingkungan; c. bahwa Penyelengaraan Pendaftaran Penduduk dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (K TP) dan Akte Catatan Sipil berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 6 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan Kota Tanjungbalai sehingga perlu segera diadakan penyesuaian; d. bahwa dalam rangka tertib administrasi kependudukan yang mencakup pendaftaran I pencatatan penduduk dan pengelolaan pemberian identitas penduduk secara berdaya guna dan berhasil guna diperlukan sistem adrninistrasi yang handal.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 9 Darurat Tahun 1956 , Undang-Undang Nomor I Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Talmn 2003, Undang-Undang Nomor I Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nornor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nornor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 , Peraturan Pernerintah Nomor 38 Tahun 2007, Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 28 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nornor 1 Tahun 2006.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PENDAFTARAN DAN PENCATATAN PENDUDUK (Pendaftaran, Pencatatan Kelahiran (Pencatatan Kelahiran di Indonesia, Pencatatan Kelahiran di Luar Wilayah Republik Indonesia, Pencatatan Kelahiran diatas Kapal Laut atau Pesawat Terbang, Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu), Pencatatan Lahir Mati, Pencatatan Perkawinan (Pencatatan Perkawinan di Indonesia, Pencatatan Perkawinan diluar Wilayah Republik Indonesia), Pencatatan Pembatalan Perkawinan, Pencatatan Perceraian (Pencatatan Perceraian di Indonesia, Pencatatan Perceraian di luar Wilayah Republik Indonesia), Pencatatan Pembatalan Perceraian, Pencatatan Kematian (Pencatatan Kematian di Indonesia, Pencatatan Kematian di luar Wilayah Republik Indonesia), Pencatatan Pengangkatan Anak, Pengakuan Anak, dan Pengesahan Anak (Pencatatan Pengangkatan Anak di Indonesia, Pencatatan Pengangkatan Anak Warga Negara Asing di luar Wilayah Republik Indonesia, Pencatatan Pengakuan Anak, Pencatatan Pengesahan Anak), Pencatatan Perubahan Nama dan Perubahan Status Kewarganegaraan (Pencatatan Perubahan Nama, Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan Indonesia, Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan dari Warga Negara Indonesia menjadi warga negara asing diluar wilayah Republik Indonesia), Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya, Pelaporan Penduduk yang Tidak Mampu Melaporkan Sendiri, Perubahan Data, Pembatalan Akta, Pembuatan Duplikat Kutipan Akta dan Salinan Kutipan Akta, Perpindahan, Kedatangan, Pindah Datang Antarnegara, Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan, KARTU KELUARGA), KARTU TANDA PENDUDUK, MUTASI KEPENDUDUKAN, NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN, PENGELOLAAN DA TA DAN PELAPORAN KEPENDUDUKAN, SISTEM INFOR'I\IASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN, PENGAWASAN, PEMBATALAN , KETENTUAN PIDANA, SANKSI ADMINISTRATIF, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2007.
51 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2007/Nomor 6 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Kasokandel, Kecamatan Sindang dan Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2007.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat