Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PENDAFTARAN DAN PENCATATAN PENDUDUK (Pendaftaran, Pencatatan Kelahiran (Pencatatan Kelahiran di Indonesia, Pencatatan Kelahiran di Luar Wilayah Republik Indonesia, Pencatatan Kelahiran diatas Kapal Laut atau Pesawat Terbang, Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu), Pencatatan Lahir Mati, Pencatatan Perkawinan (Pencatatan Perkawinan di Indonesia, Pencatatan Perkawinan diluar Wilayah Republik Indonesia), Pencatatan Pembatalan Perkawinan, Pencatatan Perceraian (Pencatatan Perceraian di Indonesia, Pencatatan Perceraian di luar Wilayah Republik Indonesia), Pencatatan Pembatalan Perceraian, Pencatatan Kematian (Pencatatan Kematian di Indonesia, Pencatatan Kematian di luar Wilayah Republik Indonesia), Pencatatan Pengangkatan Anak, Pengakuan Anak, dan Pengesahan Anak (Pencatatan Pengangkatan Anak di Indonesia, Pencatatan Pengangkatan Anak Warga Negara Asing di luar Wilayah Republik Indonesia, Pencatatan Pengakuan Anak, Pencatatan Pengesahan Anak), Pencatatan Perubahan Nama dan Perubahan Status Kewarganegaraan (Pencatatan Perubahan Nama, Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan Indonesia, Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan dari Warga Negara Indonesia menjadi warga negara asing diluar wilayah Republik Indonesia), Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya, Pelaporan Penduduk yang Tidak Mampu Melaporkan Sendiri, Perubahan Data, Pembatalan Akta, Pembuatan Duplikat Kutipan Akta dan Salinan Kutipan Akta, Perpindahan, Kedatangan, Pindah Datang Antarnegara, Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan, KARTU KELUARGA), KARTU TANDA PENDUDUK, MUTASI KEPENDUDUKAN, NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN, PENGELOLAAN DA TA DAN PELAPORAN KEPENDUDUKAN, SISTEM INFOR'I\IASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN, PENGAWASAN, PEMBATALAN , KETENTUAN PIDANA, SANKSI ADMINISTRATIF, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat