Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjung Balai No. 7 Tahun 2007

Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PENDAFTARAN DAN PENCATATAN PENDUDUK (Pendaftaran, Pencatatan Kelahiran (Pencatatan Kelahiran di Indonesia, Pencatatan Kelahiran di Luar Wilayah Republik Indonesia, Pencatatan Kelahiran diatas Kapal Laut atau Pesawat Terbang, Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu), Pencatatan Lahir Mati, Pencatatan Perkawinan (Pencatatan Perkawinan di Indonesia, Pencatatan Perkawinan diluar Wilayah Republik Indonesia), Pencatatan Pembatalan Perkawinan, Pencatatan Perceraian (Pencatatan Perceraian di Indonesia, Pencatatan Perceraian di luar Wilayah Republik Indonesia), Pencatatan Pembatalan Perceraian, Pencatatan Kematian (Pencatatan Kematian di Indonesia, Pencatatan Kematian di luar Wilayah Republik Indonesia), Pencatatan Pengangkatan Anak, Pengakuan Anak, dan Pengesahan Anak (Pencatatan Pengangkatan Anak di Indonesia, Pencatatan Pengangkatan Anak Warga Negara Asing di luar Wilayah Republik Indonesia, Pencatatan Pengakuan Anak, Pencatatan Pengesahan Anak), Pencatatan Perubahan Nama dan Perubahan Status Kewarganegaraan (Pencatatan Perubahan Nama, Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan Indonesia, Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan dari Warga Negara Indonesia menjadi warga negara asing diluar wilayah Republik Indonesia), Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya, Pelaporan Penduduk yang Tidak Mampu Melaporkan Sendiri, Perubahan Data, Pembatalan Akta, Pembuatan Duplikat Kutipan Akta dan Salinan Kutipan Akta, Perpindahan, Kedatangan, Pindah Datang Antarnegara, Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan, KARTU KELUARGA), KARTU TANDA PENDUDUK, MUTASI KEPENDUDUKAN, NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN, PENGELOLAAN DA TA DAN PELAPORAN KEPENDUDUKAN, SISTEM INFOR'I\IASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN, PENGAWASAN, PEMBATALAN , KETENTUAN PIDANA, SANKSI ADMINISTRATIF, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjung Balai Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
T.E.U.
Indonesia, Kota Tanjung Balai
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Tanjungbalai
Tanggal Penetapan
09 Juli 2007
Tanggal Pengundangan
09 Juli 2007
Tanggal Berlaku
09 Juli 2007
Sumber
LD.2007/No. 7
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tanjung Balai
Bidang
Halaman ini telah diakses 637 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan