PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2007/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN 4 (EMPAT) PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Kepmendagri No. 81 Tahun 2005, No. 82 Tahun 2005; No.115 Tahun 2005 dan No. 116 Tahun 2005 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2001, Nomor 7 Tahun 2001, Nomor 2 Tahun 2004, dan Nomor 5 Tahun 2004 maka perlu dilakukan pencabutan terhadap Peraturan Daerah tersebut.
- UU No.61 Tahun 1958; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000;UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2004; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 15 Tahun 2002; dan PP No. 54 Tahun 2002.
- Pencabutan Empat Peraturan Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Mencabut:
1. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pemungutan Pengusahaan Perikanan;
2. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Mutu Hasil Perikanan;
3. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2005 tentang Tertib Pemanfaatan Jalan dan Pengendalian Kelebihan Muatan;
4. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2004 tentang Retribusi Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Mutu Kendaraan Bermotor.
- 4 hlm
|