PENGELOLAAN EKOSISTEM MANGROVE DI WILAYAH KABUPATEN POHUWATO
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2013/NO.158
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Ekosistem Mangrove Di Wilayah Kabupaten Pohuwato
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk menjamin terpeliharanya ekosistem mangrove yang memiliki berbagai nilai dan manfaat untuk manusia dan makhluk hidup lainnya serta lingkungan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 44 Tahun 2004; PP No. 45 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 60 Tahun 2009; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 76 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 73 Tahun 2013; Peraturan Presiden No. 73 Tahun 2012; Perda Kabupaten Pohuwato No. 13 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Ekosistem Mangrove di Wilayah Kabupaten Pohuwato termasuk di dalamnya mengatur tentang azas, tujuan dan fungsi, rencana pengelolaan, kebijakan pengelolaan, penetapan dan pengelolaan kawasan hutan mangrove, penataan dan pemanfaatan tegakan mangrove, pemanfaatan ekosistem mangrove, hak dan kewajiban masyarakat, pengawasan dan pengendalian kegiatan pemanfaatan hutan mangrove, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 20 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Penanganan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Cianjur
ABSTRAK:
Perbuatan prostitusi, meminum-minuman beralkohol, perjudian, premanisme, dan pengemisan merupakan penyakit masyarakat yang dapat menggangu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kabupaten Cianjur. Untuk menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kabupaten Cianjur dari perbuatan yang dapat menggangu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur tentang Pengendalian dan Penanganan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Cianjur.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008; dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 4 Tahun 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang pengendalian dan penanganan penyakit masyarakat di Kabupaten Cianjur dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Larangan 3. Pencegahan 4. Pengawsan dan Pembinaan 5. Pembiayaan 6. Ketentuan Penyidikan 7. Ketentuan Pidana 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2013.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan
ABSTRAK:
bahwa ketertiban, kebersihan dan keindahan merupakan bagian penting dalam mewujudkan Kabupaten Klaten menjadi Kabupaten yang bersih, sehat, indah, nyaman, aman dan rapi yang penyelenggaraannya berasaskan tanggung jawab, keberlanjutan, manfaat, keadilan, kesadaran, kebersamaan dan keselamatan; bahwa untuk mencapai terwujudnya ketertiban,
kebersihan dan keindahan diperlukan adanya peran masyarakat di daerah;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 1993 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban sudah tidak sesuai dengan kondisi sosial dan perkembangan masyarakat di daerah sehingga perlu diganti
dengan peraturan yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2012
PERDA ini mengatur mengenai Asas Dan Tujuan; Hak Dan Kewajiban Pemerintah Daerah Dan Masyarakat; Ketertiban; Kebersihan; Keindahan; Peran Masyarakat; Larangan; Pembinaan, Pengendalian, Pengawasan; Penertiban Dan Penghargaan; Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2013.
42 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato No. 12 Tahun 2013
PERDA Kab. Pohuwato No. 8 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk karena keberadaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki keanekaragaman sumberdaya alam hayati dan non-hayati, serta jasa lingkungan yang berpotensi ekonomi yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan dengan upaya pemanfaatan, pengembangan, perlindungan dan pelestarian pengelolaan wilayah pesisir yang berwawasan lingkungan melalu pemberdayaan masyarakat.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 6 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diganti dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 19 Tahun 1999; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 28 Tahun 2011; Perda Kabupaten Pohuwato No. 8 Tahun 2012.
Peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil termasuk di dalamnya mengatur tentang azas dan tujuan, ruang lingkup, penetapan batas wilayah laut kewenangan kabupaten, perencanaan, pemanfaatan, masyarakat adat, masyarakat lokal, peran serta masyarakat, organisasi pengelola, pembiayaan, pengawasan dan pengendalian, reklamasi pantai, rehabilitasi, konservasi, mitigasi bencana, sanksi, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 35 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
ABSTRAK:
bahwa ancaman bahaya kebakaran merupakan suatu bahaya yang dapat membawa bencana besar dengan akibat yang luas, baik terhadap keselamatan
jiwa maupun harta benda yang secara langsung akan menghambat kelancaran pembangunan di Kabupaten Kotabaru, maka perlu ditanggulangi oleh seluruh komponen masyarakat;bahwa kegiatan penanggulangan bahaya kebakaran
bukan hanya merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah, tetapi juga menjadi tanggung jawab masyarakat pada umumnya, sehingga peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam menangani penanggulangan bahaya kebakaran baik
secara preventif, preentif maupun represif;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008;Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;.Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 04
Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dengan sistematika;Ketentuan Umum;Pencegahan Umum;Pencegahan Dan Penanggulangan Kebakaran Pada Bangunan Gedung;Pemeriksaan dan Perizinan;Kewenangan Penanggulangan Kebakaran;Pembinaan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2013 NOMOR 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN AIR TANAH
ABSTRAK:
a. bahwa air tanah merupakan salah satu sumber daya air dan unsur yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat yang keberadaannya terbatas dan kerusakannya dapat mengakibatkan dampak yang luas serta pemulihannya sulit dilakukan sehingga perlu dikelola secara adil dan bijaksana dengan melakukan pengaturan yang menyeluruh dan berwawasan lingkungan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) dan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah, pengelolaannya perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf adan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Tanah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
3. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong;
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua;
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air;
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Peraturan Air;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan;
18. Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Provinsi Papua Barat;
19. Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2011 tentang Penetapan Cekungan Air Tanah;
20. Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua Barat.
Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan Air Tanah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD 2013/11 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hutan Kota
ABSTRAK:
Bahwa hutan kota merupakan SDA yang mempuntyai berbagai fungsi, dalam upaya mebnciptakan wilayah perkotaan yang bewawasan lingkungan yang berkualitas dan dalam rangka meminimalkan wilayah pencemaran lingkungan maka perlu memebentuk Perda Kab. Kuningan tentang Hutan Kota.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 6 Tahun 1994; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU no. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 63 Tahun 2002; PP No. 45 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 60 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 76 Tahun 2008; PP No. 68 Tahun 2010; Permen Kehutanan RI No. P.71/Menhut-II/2009; Perda Kab. Kuningan No. 3 Tahun 2008; Perda Kab. Kuningan No. 5 Tahun 2009; Perda kab. Kuningan No. 6 Tahun 2009; Perda Kab. Kuningan No. 26 Tahun 2011.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Hutan Kota, Peran serta Dan Pemberdayaan Masyarakat, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan, Gugatan Perwakilan, Penyidik, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2013.
27 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kebersihan Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan Kabupaten Kutai Barat yang bersih, sehat dan hijau maka perlu dilakukan penanganan kebersihan secara komprehensif dan terpadu. Penanganan kebersihan secara komprehensif dan terpadu menjadi tanggungjawab bersama antara Pemerintah Daerah, Masyarakat dan Dunia Usaha secara profesional efektif dan efisien. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kebersihan Kabupaten Kutai Barat.
UU No.8 Tahun 1981; UU No.47 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.27 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kab.Kutai Barat 3 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Barat No.5 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang kebersihan kabupaten kutai barat dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, pemeliharaan kebersihan, pengelolaan kebersihan, penyuluhan kebersihan dan penindakan, laranganm ketentuan pidanam penyidikan, pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2013.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2013 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat