Dalam peraturan daerah ini diatur tentang kebersihan kabupaten kutai barat dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, pemeliharaan kebersihan, pengelolaan kebersihan, penyuluhan kebersihan dan penindakan, laranganm ketentuan pidanam penyidikan, pengawasan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat