KETERTIBAN, KEBERSIHAN, DAN KEINDAHAN
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2013/12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan
ABSTRAK: |
- bahwa ketertiban, kebersihan dan keindahan merupakan bagian penting dalam mewujudkan Kabupaten Klaten menjadi Kabupaten yang bersih, sehat, indah, nyaman, aman dan rapi yang penyelenggaraannya berasaskan tanggung jawab, keberlanjutan, manfaat, keadilan, kesadaran, kebersamaan dan keselamatan; bahwa untuk mencapai terwujudnya ketertiban,
kebersihan dan keindahan diperlukan adanya peran masyarakat di daerah;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 1993 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban sudah tidak sesuai dengan kondisi sosial dan perkembangan masyarakat di daerah sehingga perlu diganti
dengan peraturan yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2012
- PERDA ini mengatur mengenai Asas Dan Tujuan; Hak Dan Kewajiban Pemerintah Daerah Dan Masyarakat; Ketertiban; Kebersihan; Keindahan; Peran Masyarakat; Larangan; Pembinaan, Pengendalian, Pengawasan; Penertiban Dan Penghargaan; Penyidikan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2013.
- 42 hal
|