PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI LANGKAT NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNG JAWABAN DAN PELAPORAN, SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LANGKAT
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD. 2018/ No.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Langkat Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggung Jawaban dan Pelaporan, Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Langkat
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23A dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maka Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2017 tentang tata cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan, serta Monitoring dan evaluasi Belanja Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Langkat perlu direvisi untuk ketiga kalinya, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Langkat tentang Perubahan Ketiga atas peraturan Bupati Langkat Nomor 05 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Langkat .
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.7 Drt Tahun 1956; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.5 Tahun 1982; PP No.10 Tahun 1986; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 TAHUN 2017; PERPRES No.16 Tahun 2018; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah kali terakhir dengan PERMENDAGRI No.21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No.32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah kali terakhir PEMENDAGRI No.13 Tahun 2018; PERDAKAB LANGKAT No.29 Tahun 2007; PERDAKAB LANGKAT No.6 Tahun 2016 dan PERBUP LANGKAT No.5 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah kali terakhir dengan PERBUP LANGKAT No.2 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Ketiga atas peraturan Bupati Langkat Nomor 05 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Langkat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2018.
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 35 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Informasi Manajemen
Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
Data penduduk miskin berikut variabelnya merupakan
aspek penting dalam perencanaan, perumusan kebijakan,
program dan pengukuran capaian kinerja percepatan
penanggulangan kemiskinan di daerah.
Dalam rangka optimalisasi dan efektivitas
pelaksanaan penanggulangan kemiskinan secara terpadu
dan berkelanjutan, antara Pemerintah Provinsl Sumatera
Selatan, dunia usaha dan seluruh komponen masyarakat,
diperlukan adanya Sistem Informasi Manajemen
Penanggulangan Kemiskinan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 274 Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubatian
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dlamanatkan agar perencanaan
pembangunan daerah didasarkan pada data dan informasi
yang dikelola dalam sistem informasi.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 25 Tahun 1959; UU No 25 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2008 ebagaimana teiah diubah
dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 63 Tahun 2013; PP No. 16 Tahun 2015; Perpres No. 15 Tahun 2010 sebagaimana telah
diubah dengan Perpres Nomor 96 Tahun 2015; Permendagri No. 42 Tahun 2010; Perda No. 7 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Sistem Informasi Manajemen Penanggulangan Kemiskinan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai Maksud, Tujuan, Sasaran, dan Ruang Lingkup, Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Penanggulangan Kemiskinan (SIGERTAK), Pengendalian dan Evaluasi terhadap
pengelolaan SIGERTAK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2018.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Jasa Pemeriksaan dan Pengujian Peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta terdapat kegiatan jasa pemeriksaan dan pengujian peralatan keselamatan dan kesehatan kerja.
Bahwa kegiatan jasa pemeriksaan dan pengujian peralatan keselamatan dan kesehatan kerja memiliki potensi pendapatan.
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) huruf q Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2014 tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, pendapatan dari hasil pemanfaatan dan pendayagunaan barang milik daerah atau kekayaan daerah yang tidak dipisahkan merupakan objek lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, dan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2014
Materi Pokok: Objek Tarif Jasa Pemeriksaan dan Pengujian Peralatan K3 meliputi jasa Pemeriksaan dan Pengujian peralatan:
a. K3 Pesawat Uap dan Bejana Tekan;
b. K3 Pesawat Tenaga dan Produksi;
c. K3 Pesawat Angkat dan Angkut;
d. K3 Listrik dan Elevator/Eskalator; dan/atau
e. K3 Penanggulangan Kebakaran.
Subjek Tarif Jasa Pemeriksaan dan Pengujian Peralatan K3 meliputi setiap Perusahaan yang menggunakan jasa Pemeriksaan dan Pengujian peralatan K3.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2018.
Jumlah Halaman: 6 HLM; Lampiran : 4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 35 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah
ABSTRAK:
Dengan adanya penyesuaian harga air baku untuk pengambilan dan pemanfaatan air tanah di Provinsi Banten berpengaruh terhadap Harga Dasar Air yang pada akhirnya berpengaruh juga terhadap Nilai Perolehan Air Tanah.
UU No 11 Th 1974; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 82 Th 2001; PP No 121 Th 2015; PP No 55 Th 2016; Permen ESDM No 2 Th 2017; Permen ESDM No 20 Th 2017.
1. Ketentuan Umum; 2.Kelompok Pengguna Air Tanah; 3. Tata Cara Perhitungan Harga Dasar Air Tanah; 4. Perhitungan Nilai Perolehan Air; 5. Sanksi; 6. Ketentuan Peralihan; 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2018.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 35 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Permintaan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas Pada Bagian Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kejelasan pelayanan permintaan bahan bakar minyak dan pelumas pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dipandang perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Permintaan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; Peraturasn Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Permintaan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas Pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Maksud dan Tujuan, 3. SOP Pelayanan Permintaan BBM dan Pelumas, 4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 35 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD NOMOR 35 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2019
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah yang ditetapkan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahun dengan
Peraturan Daerah sebagai perwujudan pengelolaan Keuangan
Daerah, perlu disusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah yang berpedoman pada Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) sebagaimana ketentuan dalam
Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten
Probolinggo Tahun 2019.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 4. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2014
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2014-2019; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 08
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah (RPJPDaerah) Kabupaten Probolinggo
Tahun 2005-2025;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 07
Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMDaerah) Tahun 2013-2018.
Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun yaitu Tahun 2019
yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2019 dan berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019.
RKPD Kabupaten Probolinggo Tahun 2019 dengan sistematika sebagai berikut :
BAB I : PENDAHULUAN
BAB II : GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH
BAB III : KERANGKA EKONOMI DAERAH DAN KEUANGAN DAERAH
BAB IV : SASARAN DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH
BAB V : RENCANA KERJA DAN PENDANAAN DAERAH EVALUASI
HASIL PELAKSANAAN RKPD TAHUN 2016 DAN CAPAIAN
KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
BAB VI : KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
BAB VII : PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2018.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 35 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jadwal Retensi Arsip Urusan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara, Pejabat Negara Dan Substantif Pemerintah Daerah Kota Tebing Tinggi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 35 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang menyebutkan bahwa dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini berlaku setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini; bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara pada Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk melaporkan kekayaannya; bahwa untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan kerjasama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dakam hal kepatuhan laporan-laporan harta kekayaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Kabupaten Timot Tengah Selatan.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No, 30 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 53 Tahun 2010
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Wajib Lapor; III. Penyampaian LHKPN; IV. Pengelola LHKPN; V. Sanksi; VI. Tata Cara Penjatuhan Sanksi; VII. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2018.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat