Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Sistem Informasi Manajemen Penanggulangan Kemiskinan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai Maksud, Tujuan, Sasaran, dan Ruang Lingkup, Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Penanggulangan Kemiskinan (SIGERTAK), Pengendalian dan Evaluasi terhadap pengelolaan SIGERTAK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat