PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN ANGARAN 2013
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2012 / NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Tahun Angaran 2013
ABSTRAK:
a. • bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2012 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2013, dipandang perlu menetapkan
Peraturan Bupati Konawe tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T ahun Anggaran 2013 sebagai
landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
b. bahwa sehubungan dengan maksud pada huruf a tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Konawe.
1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat 11 di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 1959 nomor 74 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun. 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1985 Nomor 68, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) Sebagaimana lelah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Repoblik IndonesiaTahun 1994 nomor 62, Tambahan
lembaran Negara Repoblik Indonesia Nomor 3569 );
3. Undang-Undang Nomor. 21 Tahun. 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688):
4. Undang-Undang Nomor .28 Tahun. 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi
.K olusi,dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesiaa Tahun 1999 Nomor 75. tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-U ndang Nomor. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negsara Republik Indonesia Tahun 2003
N o m o r 47,tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286
6. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun.2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
N eg a ra (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6 6 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor .25 Tahun .2004 Tentang System Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
R epublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9. Undang-Undang Nomor. 32 Tahun.2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesiaa Tahun
2004 Nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437,sebagaimana telah Beberapa kali diubah
Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang N om or 32
Tahun 2004 Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara nomor 4844);
10. Undang-Undang Nomor.33 Tahun 2004 Tentang Perim bangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 N om or 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
11. Undang-Undang Nomor .28 Tahun 2009 Tenteng Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049 );
12. Undang-Undang Nomor. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan perUndang-Undangan (Lembaran N egara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82. Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, (Tambahan Lembaran
Republik Indonesia Nomor 4416 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nom or 21' Tahun 2007
Tenteng Pembahan ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran N egara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 44,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4709 );
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran N egara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nom or 4502);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 Tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 49. tabahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4503);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 Tentang Pinjaman Daerah (Lembaran N egara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 136,, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nom or 4574);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Tentang Dana Perim bangan (Lembaran N egara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nom or 4575);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 Tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4576);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140. Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4578);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 Tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan M inimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150. Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4585);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelcngaraan Pemerintah
Daerah ( Lembaran Republik Indonesia Nomor 4593);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lem baran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25. Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4614);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5272):
24. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 60);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2012 Nomor 108);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelola Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas
Pcnnendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 310);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun 2013;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nom or
32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan BanUian Sosial Yang Bersumber Dari APBD.
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2013
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2012.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong No. 17 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 03 Tahun 2012 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa sehubungan belum adanya tarif khusus terkait survei, pemeriksaan dan monitoring untuk kegiatan bidang kehutanan yang mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Nomor P.8/VIISET /2011 tentang Standar Kegiatan dan Biaya Bidang Planologi Kahutanan Tahun 2012, maka perlu
melakukan Perubahan Atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 03 Tahun 2012 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap dilirtgkungan Pemerin tah Kabu paten Tabalong; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dalarn Peraturan Bupati Tabalong;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 17 Tahun
2004; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun
2010; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 03 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 03 Tahun 2012 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2012.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan No. 17 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
a. bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,
pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan instrument bagi pemerintah daerah dalam mengimplementasikan berbagai kebijakan.
b. bahwa untuk pengelolaan APBD Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2013 yang sesuai dengan mekanisme yang baku, dibutuhkan Pedoman Pelaksanaan APBD sebagai acuan bagi SKPD dalam melaksanakan berbagai program.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada butir b, dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Bupati Konawe Selatan tentang Pedoman Pelaksanaan APBD Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2013
1. Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42675;2. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
3. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan * Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara 4439);7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4641);
9. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barartg/Jasa Pemerintah. •;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Perubahannya;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri N o m o r: 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012.
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap;
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2012.
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013; 15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PELAKSANAAN ANGGARAN
BAB III BESARNYA BIAYA TRANSPORT, BIAYA HOTEL/PENGINAPAN, UANG HARIAN, HONORARIUM, UPAH, LEMBUR, DAN BIAYA PEMELIHARAAN KENDARAAN
BAB IV PENGAJUAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN (SPP)
BAB V TATA CARA PENATAUSAHAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA SKPD DAN BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU SKPD SERTA PENYAMPAIANNYA
BAB VI TATACARA PENYUSUNAN LAPORAN BENDAHARA UMUM DAERAH
BAB VII
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
33
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 17 Tahun 2012
Administrasi dan Tata Usaha NegaraAPBDPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Konawe No. 6 Tahun 2012 tentang Dana Operasional Kelurahan Peraturan Bupati Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2012 tentang Dana Operasional Kelurahan yang telah dimuat dalam Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2012 Nomor 133, diubah.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Konawe Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Dana Operasional Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meriingkatkan kompetensi dan
kinerja Kelurahan dalam wilayah Kabupaten Konawe
serta pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Konawe Tahun Anggaran
2012;
b. bahwa berdasarkan adanya pertimbangan. sebagaimana
dimaksud pada huruf a tersebut diatas, dipandang perlu
diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Konawe;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah dengan Undang - undang Nomor 3 Tahun 2005
tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun
2004 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah
ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia//
Nomor 4548);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbarigan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor126,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
pembentukan peraturan perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Kendari Menjadi Kabupaten
Konawe (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 103);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 147, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
pedoman penyusunan dan penerapan Standar pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4525);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 159);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun
2012 tentang Pemebentukan Kelurahan lonolobunggadue,
Asambu, Tobeu dan Kelurahan Toriki dalam WUayah
Kabupaten Konawe (Berita Daerah Tahun 2012 Nomor ) ;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 9 Tahun
2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2012
(Berita Daerah Tahun 2012 Nomor 97) ;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun
2012 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe
Tahun Anggaran 2012 (Berita Daerah Tahun 2012 Nomor
14 Peraturan Bupati Konawe Nomor 6 Tahun 2010 tentang
Perubahan Status Desa Onembute Kecamatan Onembute,
Desa Watunggarandu Kecamatan Lalonggasumeeto, Desa
Ladianta Kecamatan Wawonii Timur Laut dan Desa Polara
Kecamatan Wawonii Tenggara menjadi Kelurahan dalam
Wilayah Kabupaten Konawe;
DANA OPERASIONAL KELURAHAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2012.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 16 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD. 2012/NO. , LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 9 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, maka perlu dilakukan kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 37 Tahun 2009 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat, tidak sesuai lagi dengan tuntutan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
Dasar hukum : Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007.
Peraturan Bupati mengatur tentang : Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat, dengan sistimatika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Susunan Kebijakan Akuntansi;
3. Materi Muatan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah;
4. Ketentuan Peralihan; dan
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 16 Tahun 2012
RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN - PEDOMAN PENGGUNAAN PENGEMBALIAN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2012/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penggunaan Pengembalian Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan dari Dana Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Persalinan (Jampersal)
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3
Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum,
penggunaan pengembalian penerimaan retribusi
diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa besaran penggunaan pengembalian dana
jaminan persalinan dan retribusi pelayanan
kesehatan yang bersumber dari dana jaminan
kesehatan masyarakat diatur berdasarkan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 2581/ Menkes/Per/XII/2011 Tentang
Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Dasar
Jaminan Kesehatan Masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penggunaan Pengembalian Retribusi Pelayanan
Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas
Kesehatan Dari Dana Jaminan Kesehatan
Masyarakat (Jamkesmas) Dan Jaminan Persalinan
(Jampersal);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 903/Menkes/Per/V/2011; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 2562/ Menkes/Per/XII/2011; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2581/ Menkes/Per/XII/2011; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dan jaringannya yang bersumber dari Dana Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan
Persalinan (Jampersal) dikembalikan sebesar 85 %.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2012.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 16 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
Bahwa untuk menciptakan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Sintang, maka pengelolaan daerah harus dilakukan secara tertib, efektif, efisien, ekonomis dan akuntabel, serta transparan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan dan sesuai ketentuan perundangan- undangan yang berlaku;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002, Perda Kab Sintang Nomor 25 Tahun 2006, Perda Kab Sintang Nomor 1 Tahun 2008, Perda Kab Sintang Nomor 2 Tahun 2008, Perbup Sintang Nomor 32 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Azaz Umum Ruang Lingkup Pengelolaan Keuangan Daerah, Ketentuan Peralihan, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2012.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 16 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kab Malang Tahun 2012 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Belanja Bagi Hasil Belanja Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat