PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN ANGARAN 2013
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2012 / NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Tahun Angaran 2013
ABSTRAK: |
- a. • bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2012 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2013, dipandang perlu menetapkan
Peraturan Bupati Konawe tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T ahun Anggaran 2013 sebagai
landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
b. bahwa sehubungan dengan maksud pada huruf a tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Konawe.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat 11 di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 1959 nomor 74 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun. 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1985 Nomor 68, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) Sebagaimana lelah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Repoblik IndonesiaTahun 1994 nomor 62, Tambahan
lembaran Negara Repoblik Indonesia Nomor 3569 );
3. Undang-Undang Nomor. 21 Tahun. 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688):
4. Undang-Undang Nomor .28 Tahun. 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi
.K olusi,dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesiaa Tahun 1999 Nomor 75. tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-U ndang Nomor. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negsara Republik Indonesia Tahun 2003
N o m o r 47,tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286
6. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun.2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
N eg a ra (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6 6 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor .25 Tahun .2004 Tentang System Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
R epublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9. Undang-Undang Nomor. 32 Tahun.2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesiaa Tahun
2004 Nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437,sebagaimana telah Beberapa kali diubah
Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang N om or 32
Tahun 2004 Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara nomor 4844);
10. Undang-Undang Nomor.33 Tahun 2004 Tentang Perim bangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 N om or 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
11. Undang-Undang Nomor .28 Tahun 2009 Tenteng Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049 );
12. Undang-Undang Nomor. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan perUndang-Undangan (Lembaran N egara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82. Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, (Tambahan Lembaran
Republik Indonesia Nomor 4416 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nom or 21' Tahun 2007
Tenteng Pembahan ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran N egara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 44,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4709 );
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran N egara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nom or 4502);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 Tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 49. tabahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4503);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 Tentang Pinjaman Daerah (Lembaran N egara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 136,, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nom or 4574);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Tentang Dana Perim bangan (Lembaran N egara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nom or 4575);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 Tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4576);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140. Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4578);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 Tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan M inimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150. Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4585);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelcngaraan Pemerintah
Daerah ( Lembaran Republik Indonesia Nomor 4593);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lem baran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25. Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4614);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5272):
24. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 60);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2012 Nomor 108);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelola Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas
Pcnnendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 310);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun 2013;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nom or
32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan BanUian Sosial Yang Bersumber Dari APBD.
- Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2013
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2012.
- 7
|