Peraturan Bupati mengatur tentang : Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat, dengan sistimatika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Susunan Kebijakan Akuntansi; 3. Materi Muatan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah; 4. Ketentuan Peralihan; dan 5. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat