Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Penataan Ruang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Seruyan Tahun 2019-2039, pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 115 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pengendalian Pemanfaatan Ruang Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2017 tentang Koordinasi Penataan Ruang Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Seruyan;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Seruyan Tahun 2019-2039;
Ruang lingkup materi Peraturan Bupati ini meliputi:
a. Bentuk Sanksi Administratif Bidang Penataan Ruang;
b. Kriteria dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif; dan
c. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
14 Halaman
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 35 Tahun 2020
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah - Standar/Pedoman
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 PERMENDAGRI No. 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas PERMENDAGRI No. 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 40 Tahun 1994; PP No. 27 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 7 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016; PERDA No. 3 Tahun 2017
Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
V Bab, 19 Pasal (10 Hlm.), 30 Halaman Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 35 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
a. bahwa penerimaan peserta didik baru di kota Yogyakarta pada satuan pendidikan formal yaitu Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, perlu dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi guna meningkatkan akses layananpendidikan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Kota Yogyakarta;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; 7. Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor 74 Tahun 2008; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; 9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019; 10. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2008; 11. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016; 12. Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 20 Tahun 2020
Mengubah ketentuan Pasal (1) angka 11 dan 13 Peraturan Walikota Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Kota Yogyakarta
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
Peraturan Walikota Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Kota Yogyakarta
Jumlah Halaman : 5 HLM
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2020
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 35, BN.2020/NO.540, jdih.menpan.go.id : 58 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan
profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai
ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di
bidang penyuluh pertanian, serta untuk meningkatkan
kinerja organisasi, perlu menyesuaikan pengaturan
mengenai jabatan fungsional penyuluh pertanian dan
angka kreditnya;
b. bahwa Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor: PER/02/MENPAN/2/2008
tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan
Angka Kreditnya sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional
Penyuluh Pertanian;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil,
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014
tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden
Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 240);
6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 89);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 834);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1593);
Ketentuan Umum; Kedudukan, tanggung jawab, dan klasifikasi rumpun/jabatan; kategori dan jenjang jabatan fungsional; Tugas jabatan, unsur dan sub unsur kegiatan, uraian kegiatan, uraian tugas jabatan dan hasil kerja; Pengangkatan dalam jabatan; Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji; Penilaian kinerja; Penilaian dan penetapan angka kredit; Kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan; Kebutuhan PNS dalam jabatan fungsional Penyuluh Pertanian; Kompetensi; Pemberhentian dari jabatan; Tugas instansi pembina; Pemindahan ke dalam jabatan lain dan larangan rangkap jabatan; Organisasi profesi; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2020.
Mencabut Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor:
PER/02/MENPAN/2/2008 tentang Jabatan Fungsional
Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya
73 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 35 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib adminitrasi pemberian Bantuan Keuangan kepada Kabupaten Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pemberian Dan
Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pemberian Dan
Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah;
b. bahwa dengan adanya pandemi COVID-19, perlu adanya percepatan/akselerasi penyaluran dan pelaksanaan Bantuan Keuangan guna pemulihan ekonomi daerah dan meningkatkan daya beli masyarakat serta mempertahankan pertumbuhan ekonomi di daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease- 2019 (COVID-19);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2019.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, pelaksanaan bantuan keuangan kepada Kabupaten/Kota bidang sarana prasarana, pengendalian, monitoring dan evaluasi dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2020.
10 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 35 Tahun 2020
PERPAJAKAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - administrasi dan tata usaha
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 35, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 671019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghapusbukuan Piutang Pajak Daerah Yang Telah Kedaluwarsa Dan Tidak Dapat Ditagih Lagi
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 01 dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, suatu aset harus memenuhi kriteria adanya potensi manfaat ekonomi dimasa depan yang akan diperoleh pemerintah, sehingga piutang pajak yang telah kedaluwarsa dan piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi, tidak memenuhi kriteria aset sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan serta untuk menyajikan piutang pajak daerah sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan dan kepastian hukum, maka perlu ditetapkpan dengan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010.
PERGUB ini mengatur mengenai mekanisme Penghapusbukuan Piutang Pajak Daerah yang telah kedaluwarsa dan Piutang Pajak Daerah yang Tidak Dapat Ditagih.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2020.
3 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 35 Tahun 2020
Mengubah Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Gubernur Sulawesu Barat No. 49 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Keputusan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor Kep-53/PK/2019 tentang Proporsi dan Estimasi Penerimaan Pajak Rokok untuk masing-masing Provinsi Tahun Anggaran 2020 perlu melakukan penyesuaian pendapatan pajak rokok melalui pergeseran anggaran;
c. bahwa berdasarkan Pasal 94 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagian hasil penerimaan Pajak Rokok diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 70% (tujuh puluh persen);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2020;
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; ; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Provinsi Sulbar No. 9 Tahun 2019; Pergub Sulbar No. 49 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Pergub Sulbar No. 28 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2020, yaitu perubahan pada pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2020.
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2020
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 35 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 69 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa kerusakan Jembatan Tlaji Ruas Jalan Parang-Kalipucang Kecamatan Parang yang merupakan akses utama penghubung antara Kabupaten Magetan dengan Kabupaten Ponorogo perlu segera dilakukan perbaikan karena lalu lintas harian cukup tinggi sehingga beresiko akan ambrolnya jembatan, sedangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 belum tersedia anggaran untuk kegiatan perbaikanJembatan Tlaji sehingga dicukupi melalui Belanja Tidak Terduga;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik mendapatkan Alokasi kembali setelah sebelumnya dihapus guna pemulihan ekonomi nasional dalam rangka mengatasi dampak pandemi Covid-19, serta adanya penurunan alokasi dana yang bersumber dari Dana Bagi Hasil serta penambahan Dana Transfer, sehingga perlu segera disesuaikan;
c. bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 69 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
7. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2014;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2019;
14. Peraturan Bupati Magetan Nomor 69 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 26 Tahun 2020.
Terdapat pergeseran anggaran, sehingga secara keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
1. Pendapatan
a. Semula Rp. 1.865.234.108.016,36
b. Berkurang (Rp 143.809.712.458,00)
Jumlah Rp. 1.721.424.395.558,36
2. Belanja
a. Semula Rp. 1.899.684.108.016,36
b. Bertambah Rp. 20.234.662.237,33
Jumlah Rp. 1.919.918.770.253,69
Defisit (Rp.198.494.374.695,33)
3. Pembiayaan
a. Penerimaan
1). Semula Rp. 42.050.000.000,00
2). Bertambah Rp. 156.444.374.695,33
Jumlah penerimaan Rp. 198.494.374.695,33
b. Pengeluaran
1). Semula Rp. 7.600.000.000,00
2). Berkurang (Rp. 7.600.000.000,00)
Jumlah pengeluaran Rp. 0,00
Juml Pembiayaan Netto Rp. 198.494.374.695,33
Sisa Lebih Pembiayaan Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2020.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 35 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD Kabupaten Madiun Tahun 2020 Nomor 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN JASA LAYANAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CARUBAN
KABUPATEN MADIUN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan
peraturan yang berlaku dalam pengelolaan Jasa
Layanan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
Madiun, perlu mengatur Jasa Layanan Rumah Sakit
Umum Daerah Caruban Kabupaten Madiun.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Badan layanan Umum Daerah;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 4 tahun 2003 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 6 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Daerah Kabupaten Madiun;
7. Peraturan Bupati Madiun Nomor 1C Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun.
Jasa Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Madiun diberikan sebesar 40% dari pendapatan rumah sakit. Rincian pembagian jasa pelayanan ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Caruban Kabupaten Madiun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2020.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat