Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 35 Tahun 2020

PENETAPAN JASA LAYANAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CARUBAN KABUPATEN MADIUN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Jasa Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Madiun diberikan sebesar 40% dari pendapatan rumah sakit. Rincian pembagian jasa pelayanan ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Caruban Kabupaten Madiun.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Madiun Nomor 35 Tahun 2020 tentang PENETAPAN JASA LAYANAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CARUBAN KABUPATEN MADIUN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Madiun
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Caruban
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
12 Agustus 2020
Sumber
BD Kabupaten Madiun Tahun 2020 Nomor 35
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 241 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan