Jasa Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Madiun diberikan sebesar 40% dari pendapatan rumah sakit. Rincian pembagian jasa pelayanan ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Caruban Kabupaten Madiun.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat