pedoman
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, BD.2020/NO.35
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK: |
- a. bahwa penerimaan peserta didik baru di kota Yogyakarta pada satuan pendidikan formal yaitu Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, perlu dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi guna meningkatkan akses layananpendidikan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Kota Yogyakarta;
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; 7. Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor 74 Tahun 2008; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; 9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019; 10. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2008; 11. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016; 12. Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 20 Tahun 2020
- Mengubah ketentuan Pasal (1) angka 11 dan 13 Peraturan Walikota Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Kota Yogyakarta
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
- Peraturan Walikota Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Kota Yogyakarta
- Jumlah Halaman : 5 HLM
|