PENSIUN PEGAWAI DAERAH DAN PENSIUN DJANDA/DUDA PEGAWAI
1971
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.1972/No. 7 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pensiun Pegawai Daerah Dan Pensiun Djanda/Duda Pegawai Daerah Kotamadya Surakarta
ABSTRAK:
bahwa
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Undang-Undang Nomor 11
Tahun 1969 atau yang diubah menjadi Peraturan Daerah Kotamadya Surakarta tentang Pensiun Pegawai Daerah dan Pensiun Djanda/Duda Pegawai Daerah Kotamadya Surakarta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 1971.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Kota Besar Surakarta No.23/P/DPR/53 dicabut.
5 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 30 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Hibah Dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian hibah dan bantuan sosial
merupakan salah satu upaya Pemerintah Daerah
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan
meratakan pembangunan daerah;
b. bahwa penyesuaian terhadap perkembangan
kebutuhan pelaksanaan hibah dan bantuan sosial
perlu dilakukan, untuk meningkatkan efektivitas dan
efisiensi dalam pengelolaanya;
c. bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 22 Tahun 2021 tentang Hibah dan
Bantuan Sosial sudah tidak sesuai dengan
perkembangan kebutuhan pelaksanaan hibah dan
bantuan sosial sehingga perlu dilakukan perubahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan
Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tata Cara Hibah dan
Bantuan Sosial;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 22 Tahun 2021
Materi Pokok: mengubah ketentuan umum dan kriteria hibah dan bantuan sosial
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2024.
Jumlah Halaman: 20 HLM;
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 14 Tahun 2024
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pembagian Tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah Dalam Penanggulangan Bencana (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 72011)
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana - Struktur Organisasi
2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 71006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Pembagian Tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah Dalam Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan telah adanya perubahan mengenai organisasi perangkat daerah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta serta pembagian tugas yang telah diatur secara detail dalam Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022, maka Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2014 perlu dicabut dengan PERGUB
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 24 Th. 2007; UU No. 29 Th. 2007; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 6 Th. 2023; Perda No. 5 Th. 2016 stdd Perda Nomor 2 Th. 2019
PERGUB ini mengatur mengenai pencabutan dan pernyataan tidak berlaku lagi Pergub No. 39 Th. 2014
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2024.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Pergub No. 39 Th. 2014
2 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bantuan Jaminan Sosial bagi Fakir Miskin Tidak Produktif melalui Kartu Jawa Tengah Sejahtera
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penanganan fakir miskin secara
terarah, terpadu dan berkelanjutan dalam pemenuhan
kebutuhan dasarnya, perlu dilakukan penyesuaian
kriteria penerima bantuan dan guna mengoptimalkan
penyaluran Bantuan Jaminan Sosial; bahwa sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin,
Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan,
strategi, dan program tingkat provinsi dalam bentuk
rencana penanganan fakir miskin di daerah dengan
berpedoman pada kebijakan, strategi, dan program
nasional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Bantuan Jaminan Sosial Bagi Fakir
Miskin Tidak Produktif Melalui Kartu Jawa Tengah
Sejahtera;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2015;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2023; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2024;
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Sasaran, Bantuan Jaminan Sosial, Mekanisme Pemberian Bantuan Jaminan Sosial, KJS, Pendampingan, Monitoring dan Evaluasi, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2024.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 40 Tahun 2017 dicabut.
17 hlm
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Banten Nomor 10 Tahun 2024
Piutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut
PERGUB Prov. Jawa Timur No. 44 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 7, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2024 NOMOR 7
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka menunjang pencapaian sasaran, program, kegiatan, dan sub kegiatan pemerintah daerah sesuai kepentingan Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat, dibutuhkan belanja hibah dan bantuan sosial; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan BAB II huruf D angka 2 huruf e angka 9) dan huruf f angka 19) Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu dibuat peraturan mengenai tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial; c. bahwa Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 44 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial, masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan dan kebutuhan hukum yang ada, sehingga perlu ganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;
Dasar hukum : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6868); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 11. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2016 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 63) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 81);
Materi pokok : Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi: a. penganggaran; b. pelaksanaan dan penatausahaan; c. pelaporan dan pertanggungjawaban; dan d. Monitoring dan Evaluasi,
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2024.
Mencabut : Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 44 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
Jumlah halaman : 68 halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Pada Satuan Pendidikan Menengah Dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri Dan Swasta
ABSTRAK:
Bahwa Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah pada Satuan Pendidikan Menengah dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri dan Swasta perlu dikelola secara fleksibel,efektif,efisien,akuntabel dan transparan.
Dasar Hukum Pergub ini adalah; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik indonesia Tahun 1945; ; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 3 1 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023; Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 5 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Ini berisi 8 (Delapan) bab dan 27 (Dua Puluh Tujuh) pasal diantaranya Ketentuan Umum; Pengelolaan Dan Penerima;Alokasi Anggaran; Penatausahaan; Sistem Informasi Pengelolaan Dana Bosda;Pembinaan Dan Pengawasan; Sanksi; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan
Gubernur Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Tahun 2020 (Berita Daerah Tahun 2020 Nomor 14) dicabut clan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024
PENANGGULANGAN BENCANA - RENCANA DAERAH TAHUN 2023 -2027
2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 21001
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Tahun 2023-2027
ABSTRAK:
bahwa Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta memiliki potensi bencana cukup tinggi seperti banjir, gempa bumi, likuefaksi, tsunami, gelombang ekstrim, abrasi, kekeringan, cuaca ekstrim, kegagalan teknologi, epidemi, wabah penyakit dan kebakaran yang dapat menyebabkan kerusakan
lingkungan, kerugian harta benda, dan korban jiwa; maka berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, perlu menetapkan rencana penanggulangan bencana untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan Peraturan Gubernur;
UU No. 24 Tahun 2007: UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; Perpres No.87 Tahun 2020; PerKa BNPB No. 4 Tahun 2008
pedoman perencanaan penanggulangan bencana di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. ditinjau kembali secara
berkala setiap 2 (dua) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk: a. mengidentifikasi beberapa wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan risiko kebencanaan tinggi; b. menetapkan strategi dan kebijakan penanggulangan bencana di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam program dan kegiatan penanggulangan bencana; c. menetapkan mekanisme penanggulangan bencana di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan mensinergikan peran pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha/swasta, akademisi, media, serta unsur lainnya; dan d. menjadikan rencana penanggulangan bencana daerah tahun 2023-2027 sebagai pedoman dan langkah strategis penanggulangan bencana di lingkungan perangkat daerah.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta melalui Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah bertanggung jawab atas pengendalian dan evaluasi rencana penanggulangan bencana daerah.
Dokumen rencana penanggulangan bencana daerah tahun 2023-2027 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2024.
tidak ada peraturan yang dicabut/diubah
tidak ada peraturan yang akan diatur
4 halaman; lampiran: 198 halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2024
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 87, BD/2023/NO.87
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kajian Risiko Bencana Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2022-2026.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah, perlu dilakukan upaya strategis pengelolaan risiko bencana yang didasari dengan pemahaman risiko bencana yang ada dan diperoleh melalui suatu kajian risiko bencana;
Bahwa kajian risiko bencana merupakan fase awal dari strukturisasi perencanaan penanggulangan bencana dan menjadi acuan dalam menentukan arah kebijakan untuk menurunkan indeks risiko bencana di daerah;
Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam penyusunan kajian risiko bencana, perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kajian Risiko Bencana Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2022 – 2026;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Kajian Risiko Bencana Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2022 – 2026 Dengan Memuat :
Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup KRB;
Prinsip Pengkajian Risiko Bencana;
Fungsi Pengkajian Risiko Bencana;
Posisi Kajian Dalam Metode Kajian Lain;
Monitoring dan Evaluasi;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2023.
104 Halaman; Lampiran 94 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat