Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Kajian Risiko Bencana Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2022 – 2026 Dengan Memuat : Ketentuan Umum; Ruang Lingkup KRB; Prinsip Pengkajian Risiko Bencana; Fungsi Pengkajian Risiko Bencana; Posisi Kajian Dalam Metode Kajian Lain; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat