Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 87, BD/2023/NO.87
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kajian Risiko Bencana Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2022-2026.
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah, perlu dilakukan upaya strategis pengelolaan risiko bencana yang didasari dengan pemahaman risiko bencana yang ada dan diperoleh melalui suatu kajian risiko bencana;
Bahwa kajian risiko bencana merupakan fase awal dari strukturisasi perencanaan penanggulangan bencana dan menjadi acuan dalam menentukan arah kebijakan untuk menurunkan indeks risiko bencana di daerah;
Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam penyusunan kajian risiko bencana, perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kajian Risiko Bencana Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2022 – 2026;
- Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016;
- Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Kajian Risiko Bencana Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2022 – 2026 Dengan Memuat :
Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup KRB;
Prinsip Pengkajian Risiko Bencana;
Fungsi Pengkajian Risiko Bencana;
Posisi Kajian Dalam Metode Kajian Lain;
Monitoring dan Evaluasi;
Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2023.
- 104 Halaman; Lampiran 94 Halaman
|