Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 14 Tahun 2024

Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Pembagian Tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah Dalam Penanggulangan Bencana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini mengatur mengenai pencabutan dan pernyataan tidak berlaku lagi Pergub No. 39 Th. 2014

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Pembagian Tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah Dalam Penanggulangan Bencana
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
16 April 2024
Tanggal Pengundangan
24 April 2024
Tanggal Berlaku
24 April 2024
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 71006
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 210 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pembagian Tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah Dalam Penanggulangan Bencana (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 72011)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan