Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil Evaluasi Ditjen Bina Keuangan
Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 974/9191/SJ
perihal penyampaian Hasil Konsultasi Rancangan Peraturan
Daerah dan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor
188.44/495/2018 tentang Evaluasi Empat buah Raperda
Kabupaten Katingan, dimana Pasal 10 Peraturan Daerah
Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tarif
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah pada Badan
Lingkungan Hidup seharusnya dimasukan dalam Peraturan
Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sesuai
Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga perlu
dilakukan perubahan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 105 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 15 Tahun 2011
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 15
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten
Katingan Tahun 2011 Nomor 15) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 15
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten
Katingan Tahun 2011 Nomor 15) diubah
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bima Nomor 2 Tahun 2020
PERUBAHAN-KETIGA-ATAS-PERATURAN-DAERAH-KOTA-BIMA-NOMOR-9-TAHUN-2011-TENTANG-RETRIBUSI-JASA USAHA
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BIMA NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat ke arah kemandirian Daerah
Pasal 19 ayat (6) UUD 1945
UU Nomor 17 Tahun 2003
UU Nomor 1 Tahun 2004
UU Nomor 33 Tahun 2004
UU Nomor 28 Tahun 2009
UU Nomor 12 Tahun 2011
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 69 Tahun 2010
PP Nomor 12 Tahun 2017
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015
Perda Kota Bima Nomor 9 Tahun 2011
Perubahan ketentuan pada pasal 6; Perubahan ketentuan pada pasal 19; Perubahan ketentuan pada pasal 27.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2020.
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BIMA NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
-
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2020
RETRIBUSI - PEMERIKSAAN - ALAT - PEMADAM - KEBAKARAN
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2020/2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
Bahwa guna melindungi kepentingan umum, memelihara lingkungan hidup serta sebagai sarana perlindungan, pengendalian, penyederhanaan dan penjaminan kepastian hukum, setiap bangunan wajib terlebih dahulu memiliki sarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan bencana Dan Perda Kota Bandung No. 12 Tahun 2012 maka perlu menetapkan Perda tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permen PU No. 29/PRT/M/2006; Permen PU No. 14/PRT/M/2017; Perda Kota Bandung No. 08 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran; Penyidikan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2020.
25 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah, maka perlu dilakukan penyempurnaan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 19 Tahun 2018;
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah yaitu:
1.
Ketentuan Pasal 6 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dihapus, dan ayat (5) diubah,;
2.
Ketentuan Pasal 7 diubah;
3.
Judul Bab V diubah;
4.
Ketentuan Pasal 10 diubah;
5.
Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 10A;
6.
Ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan ayat (5) diubah, ayat (3) dan ayat (4) dihapus;
7.
Ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) diubah;
8.
Ketentuan Pasal 34 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2011 diubah
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kota Mojokerto Tahun 2020 No 28/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
. bahwa untuk mewujudkan Penyelenggaraan Rek.Jame yang terencana dan terpadu sebagai suatu kegiatan ekonomi, maka perlu pengelolaan yang berasaslcan keadilan dan membenKan manfaat bagi pembangunan daerah yang berkelanjuta.n;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, maka pet'lu mengatur Penyelenggaraan Reklame di Kota Mojokerto.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota 'Mojokerto tentang Penyelenggaraan Reklame
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kata Mojokerto Tahun 2019- 2039;
Peraturan Daerah Kata Mojokerto Nomor 5 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung;
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Rota Mojokerto 2012 - 2032;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum; b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu dilakukan perubahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PERDA No. 3 Tahun 2012.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2020.
PERDA No. 3 Tahun 2012
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 2 Tahun 2020
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2020 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH
KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 11 TAHUN 2011
TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAK:
Ketentuan dalam Pasal 8 dan Pasal 16
Peraturan Daerah Kabupaten Tora-ja Utara Nomor 11
Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan,
sebagaimana telah diubah beberapa kali teraKhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara
Nomor 15 Tahun 2017, khususnya mengenai struktur
dan besarnya tarif Retribusi serta biaya operasional
Rumah Sakit Umum Daerah, sudah tidak sesuai perkembangan masyarakat, dan perkembangan perekonomian Daerah, sehingga perlu diubah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana; 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2024 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Pemerintahan Daerah; 5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional; 6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di provinsi
Sulawesi Selatan; 7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; 8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan; 9. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 11. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Jaminan Kesehatan; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah; 13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2O16
tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam
Penyelenggaran Program Jaminan Kesehatan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1601)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6
Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016
tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam
Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Torajaia Utara Nomor 11
Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11
Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur Tentang Pasal I Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11
Tahun 2011 tentang Retribusi pelayanan Kesehatan. Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 87);
diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 8 diubah. 2. Ketentuan Pasal 16 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2020.
30
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda No 13 Tahun 2012 ttg Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan
ABSTRAK:
Bahwa Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2012, bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan dan
penambahan objek pada Retribusi Pelayanan
Persampahan/Kebersihan, maka Peraturan Daerah
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diubah
dan disesuaikan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 13
Tahun 2012.
Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan
Persampahan/Kebersihan sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 2 diubah, Ketentuan Pasal 3 diubah, Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 6 diubah, Ketentuan Pasal 8 diubah, Ketentuan Pasal 10 diubah, Ketentuan Pasal 12 diubah, Ketentuan Pasal 13 diubah, Ketentuan Pasal 14 dihapus, Ketentuan Pasal 15 diubah, Ketentuan Pasal 17 diubah, Ketentuan Pasal 22 diubah, Ketentuan Pasal 26 diubah, Lampiran diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan
Persampahan/Kebersihan.
Jumlah halaman : 9 HLM; Penjelasan : 11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah; bahwa dengan adanya perkembangan dinamika
perekonomian di tengah masyarakat, maka perlu adanya penyesuaian terhadap retribusi jasa usaha dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian oleh karena itu perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang perubahan Pasal 8, perubahan Ketentuan Lampiran II pada Pasal 15, perubahan Pasal 22, penghapusan huruf b dan c pada Pasal 36, perubahan Ketentuan Lampiran III pada Pasal 43, perubahan huruf a Pasal 46 ayat (1) dan penambahan 2 (dua) ayat
baru yaitu ayat (1a) dan ayat (1b), perubahan Pasal 48, dan perubahan Ketentuan Lampiran IV pada Pasal 50.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2020.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019.
Materi pokok: Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Penetapan Retribusi, Besaran Retribusi, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan Retribusi, dan Pembebasan Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2020.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat