RETRIBUSI - PEMERIKSAAN - ALAT - PEMADAM - KEBAKARAN
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2020/2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK: |
- Bahwa guna melindungi kepentingan umum, memelihara lingkungan hidup serta sebagai sarana perlindungan, pengendalian, penyederhanaan dan penjaminan kepastian hukum, setiap bangunan wajib terlebih dahulu memiliki sarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan bencana Dan Perda Kota Bandung No. 12 Tahun 2012 maka perlu menetapkan Perda tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permen PU No. 29/PRT/M/2006; Permen PU No. 14/PRT/M/2017; Perda Kota Bandung No. 08 Tahun 2016.
- Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran; Penyidikan, Dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2020.
- 25 Hlm.
|